ACEH-Personil Lalulintas Polres Pidie menghentikan sejumlah pengendara saat sedang melaju dikawasan jalan protokol Kabupaten Pidie.
Kendaraan yang dihentikan rata-rata secara kasat mata melanggar tertip berlalu lintas, seperti tidak mekail helm, tidak ada spion dan tidak ada plat nomor kendaran.
Kegiatan operasi ditangah jalan semacam itu sempat menuai tanggapan dari beberapa warga, karena dianggap tidak sesui prosudur, hanya karena tidak memasang rambu yang bertanda sedang operasi.
Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Hendra Marlan kepada Wartawan, Kamis (31/10/2019) menggangap operasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui kegiatan patroli merupakan hal yang biasa dan tidak menyelahi prosudur.
Sebeb, setelah dihentikan oleh personil, pengandara yang secara kasat mata melanggar tertip berlalu lintas kemudian diarahkan ke Mapolres Pidie untuk pengambilan surat penilangan.
“Itu sistem hunting namanya, jadi masyarakat jangan mempertanyakan keapsahan giat tersebut, karena PP Nomor 80 tahun 2012 itu dibagi dua jenis penindakan, secara stasioner (razia ditemat) dan secara simtem hunting,” ujarnya.
Penggunaan sistem hunting tersebut dalam Operasi Zebra Rencong 2019 di Pidie, dijelaskan Hendra, banyak ditemukan pengendara memutar balik kendaran dan kabur setelah melihat plang razia terpanpang beberapa meter dari lokasi pemeriksaan.
Kejadian seperti itu, jelas membahayakan pengendara itu sendiri dan juga mengendara lain yang berada dijalur yang berbeda.
“Kita menerapkan sistem hunting, jadi anggota mencari pelanggaran dengan cara patroli, karena kami anggap lebih efektif dari giat secara stasioner,” kata Handra.
Hingga hari ini, Satuan Lalu Lintas Polres Pidie sudah menindak lebih 500 pelanggaran berlalu lintas, diantaranya juga terdapat beberapa anggota Polisi juga terjaring dan satu pengandara mobil yang menyimpat alat sabu dan sudah dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Pidie,”Sebutnya,”(R)