Kepala BBKK Surabaya Jadi Doktor, Ungkap Rahasia Sukses Tangani Pandemi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Dr. Rosidi Roslan, S.IP, SKM, SH, MPH, MH, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ujian terbuka promosi doktor diselenggarakan di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS.

Disertasi Rosidi mengangkat tema “Model Pendekatan Hukum Pengendalian Pandemi Penyakit di Indonesia (Studi Upaya Harmonisasi Kebijakan Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Barat)”.

Penelitian ini fokus pada efektivitas sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kepatuhan masyarakat dalam penanganan pandemi.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut R.H., SH., M.M selaku promotor menyampaikan apresiasinya:

“Beliau adalah mahasiswa yang cukup rajin. Di tengah-tengah kesibukan beliau sebagai kepala, beliau senantiasa datang ke kampus mulai dari proposal, seminar hasil, tahapan kelayakan, hingga tertutup. Beliau sering komunikasi dengan kami.”ungkapnya rabu,(31/7/2024).

Rosidi berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri dari delapan profesor dan doktor di bidang hukum dan kesehatan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88 dan menjadi Doktor Ilmu Hukum yang ke-254 yang diluluskan oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

“Pertanyaannya luar biasa dan cukup kritis. Saya sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk kemungkinan-kemungkinan pertanyaan yang mungkin keluar. Saya sudah memetakan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin keluar dan bisa saya respons dengan baik,” jelasnya kepada awak media di ruang penguji.

Disertasi Rosidi menganalisis kebijakan pengendalian pandemi COVID-19 di Jawa Timur dan Sumatera Barat, mengevaluasi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Ia menyoroti program-program inovatif seperti “Kampung Tangguh” di Jawa Timur dan “Kampung Tageh” di Sumatera Barat.

“Kami menganalisis dari dua sisi teori hukum,sistem hukum Friedman dan teori hukum responsif Nonet dan Selznik. Dari sisi hukum Friedman, tiga hal yang harus diperhatikan: substansi harus jelas, struktur kelembagaan harus terkoordinasi erat, dan budaya masyarakat juga diperhatikan. Sedangkan dari teori responsif, kita melihat bagaimana hukum beradaptasi dengan keadaan masyarakat tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi,” tuturnya.

Keberhasilan Dr. Rosidi dalam mempertahankan disertasinya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penanganan pandemi penyakit di Indonesia, khususnya dalam harmonisasi kebijakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Dr. Rosidi Roslan diharapkan dapat mengimplementasikan hasil penelitiannya untuk kemajuan penanganan pandemi penyakit di Indonesia.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait