Kepala BPBJ Kabupaten Malang ‘Klaim’ Aturan Daftar Hitam Internal ‘Tidak Ada’ 

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Polemik pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tipe B Kanjuruhan pada Tahun Anggaran 2019 lalu, terus berlanjut hingga pernyataan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang, yang memberikan daftar hitam secara internal kepada PT Konstruksi Indonesia Mandiri (PT KIM) terkait pembangunan dibantah oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang Fery Hari Agung, menyampaikan bahwa secara aturan tidak ada daftar hitam tersebut.

“Sesuai dengan aturan tidak ada daftar hitam internal itu, dan daftar hitam itu prosesnya panjang,” ungkapnya kepada wartawan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (13/10).

Bacaan Lainnya

Bahkan, menurut Fery dari hasil chek list di Bagian ULP hasil performa Dispora ternyata tidak sesuai dengan dokumen yang dikirimkan kapada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), yang sebelumnya pihak Dispora melalui Kepala Bidang Rekreasi Dispora dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Sabarudin Budiharto menyatakan telah memberikan performa paling rendah kepada PT KIM, bahkan memberikan daftar hitam di dalam internal Dispora terkait pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan yang menelan anggaran senilai Rp 12 miliar.

“Terkait pernyataan yang disampaikan pihak Dispora itu tidak bisa sebagai dasar untuk melakukan black list. Karena, dari ULP menerima laporan dari Dispora dengan nilai yang cukup. Yaitu dengan nilai di atas 60,” paparnya.

Disinggung mengenai pernyataan PPKom Dispora, Sabarudin Budiharto, terkait pemberian daftar hitam terhadap PT KIM di dalam internal Dispora, Ferry mengatakan tidak tahu maksudnya dan tidak ada aturannya.

“Tidak ada aturannya, saya ndak tahu itu apa maksudnya pak Sabar,” ungkapnya.

Masih terkait prosedur pemberian blacklist (daftar hitam), Ferry menjelaskan banyak tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengusulan hingga pembahasan beberapa pihak terkait.

“Memang pengajuannya dari pengguna anggaran. Tapi apabila pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan. Misalnya dalam kontrak belum bisa menyelesaikan hingga waktu yang ditentukan, terus diajukan adendum, apa bila masih tidak bisa menyelesaikan, ya itu bisa diajukan black list. Kalau ini kan bisa menyelesaikan,” jelasnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait