Jombang | beritalima.com – Paaca Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) hingga detik detik pelantikan, Sabian selaku KDAW Plosokerep Kecamatan Sumobito tidak mau dipertanyakan hingga tertutup dan mengancing pintu. Bahkan ketika dipertanyakan di kantor praktek hukumnya tidak mengakui bahwa dirinya terpilih menjadi KDAW sisa masa jabatan tiga tahun lagi menggantikan Kades lama diberhemtikan akibat meninggal dunia.
Hingga memakan waktu lebih dari 15 menit di kantor praktek hukumnya tetap tidak mangakui KDAW terpilih ditambah salah sebut nama panggilannya tetap tidak mau mengakui dirinya terpilih. Sejatinya ringan yang harus dipertanyakan dari profesi lawyer mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Sampai berita diturunkan, belum bisa menyebutkan alasan alasannya beralih profesi apakah mengalami kesunyian dalam praktek hukum hingga beralih profesi. Kendati dalam praktek hukum ramai garapannya, sebagai kepala desa tidak bisa ditinggalkan seenak hatinya karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan administrasi.
Dari lawyer menjadi kepala desa perlu dipertanyakan juga apakah melaksanakan peofesi ganda hingga memilih salah satu profesi yang harus dikesampingkan. Tugas Jurbalis dari jaman Belanda hingga sekarang tugasnya bertanya sekaligus ada yang menghalangi harus dipertanyakan juga dalam menjalankan praktek jurnalistik.
Ironisnya ketika gagal dipertanyakan wartawan ini menyatakan sedang repot repotnya. Namun serepot repotnya seorang advokat, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Ketua Umum IKADIN, dan Ketua Umum KAI masih bisa menyempatkan waktu wawancara lwbih dari 10 menit bahkan sampai satu jam lebih masih bisa diwawancarai.
Sesungguhnya petinggi advokat di Indonesia ketika melihat dan berhadapan langsung dengan jurnalis. Wartawan ini melihat petinggi advokad dipandangnya seobyektif mungkin dan kecil kemungkinan dipandang subyektif. Kendati fenomena wartawan di Indonesia beraneka ragam ada yang bener bener menjalankan fungsi jurnalis, ada yang hanya mencari ongkos bensin, ada yang bener bener senangnya mencari kasus.
Bahkan wartawan kadang terjebak dengan kata kata mitra, bahwa wartawan adalah mitra dengan institusi yang pada gilirannya melemahkan praktek jurnalis tidak sampai pada pembongkaran kasus. Wartawaan sebagai kontrol sosial di masyarakat, masih banyak Pemerintahan Desa tidak faham dengan praktek jurnalis sebagai eksternal pengawasan di masyarakat karena undang undangnya masih berdiri UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebaa KKN.
Bahkan di Pasal 8 di UU itu disebut peran serta masyarakat ikut mengawasi, siapapun boleh mengawasi termasuk wartawan namun praktek jurnalistik tetap mengacu pada UU Pers No.40/1999 dan dikuatkan Tap MPR tahun 1998.
Jurnalis : Dedy Mulyadi