Kepala Desa Terima Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Agung 

  • Whatsapp
Kepala Desa terima penyuluhan hukum dari Kejaksaan Agung (foto: PenKejagung)

Bali, beritalima.com| – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) berikan penyuluhan hukum kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem bertema “aksa Garda Desa (JAGA DESA)” di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem, Bali (2/5).

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan dana desa yang menjadi masalah serius sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa.

Penyalahgunaan alokasi dana desa dapat dilakukan Kepala Desa atau perangkat desa melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto dalam paparannya menyampaikan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” jelasnya.

Dari penyuluhan hukum ini, diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ada sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa, Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.

Jurnalis: Rendy/Abri

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait