Kepala Desa yang main-main dengan ADD dan DD pasti dihukum

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Terkait dengan dugaan penyimpanan Program Alokasi Dana Desa di Desa Sumberwuluh yang akhirnya menetapkan oknum Kades menjadi tersangka, yang sempat diberitakan beberapa media di Lumajang menjadikan tanda tanya khususnya di wilayah kecamatan Candipuro,kabupaten Lumajang.

Oknum Kepala Desa yang mana dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, sejauh ini masih belum ada tindakan penahanan oleh pihaknya. Sebagian masyarakat dan tokoh masyarakat Sumberwuluh yang mengikuti dan memantau proses penyidikan menjadi tanda tanya yang dalam, dan muncul dugaan-dugaan yang negatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Teuku Muzafar SH MH dengan tegas mengatakan, kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2016 yang menyeret oknum Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari,tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, kejaksaan tidak akan main-main terkait ADD dan DD.

Demikian diungkapkan Kajari Lumajang kepada awak media kemarin, Selasa 30/01/2018 ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. Menurut Kajari, kasus ini tetap dilanjutkan sampai tuntas, adapun dugaan dirinya sudah mengembalikan uang melalui Inspektorat itu bukan berarti kasusnya selesai, “ya enak dong, orang nyuri ayam ketangkap lantas ayamnya dikembalikan, selesai”,tegasnya.

Dikatakan pula, penetapan tersangka terhadap oknum Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Mustakim itu sudah dianggap telah memenuhi unsur pidana. Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan itu sekitar akhir November lalu.”yang pasti kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Sementara sumber resmi media ini di Kejaksaan mengatakan, bahwa kasus DD dan ADD tidak bisa dibiarkan begitu saja. Siapapun yang terlibat kasus ADD maupun DD pasti dihukum, sebab ADD dan DD merupakan atensi Presiden. “Siapapun Kepala Desa di seluruh Indonesia yang bermain-main dengan ADD maupun DD tetap diproses hukum”, Ujar sumber yang tidak mau disebut namanya. (jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *