Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Mengharapkan Perda LP2B Disahkan Tahun 2024 ini

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ir. Much. Rony, M.M mengharapkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan menjadi Perda di tahun 2024 ini. Menurutnya dengan diterbitnya Perda itu ada produk hukum yang melindungi keberadaan laham pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jombang untuk mencukupi kebutuhan ketahanan pangan, kendati saat ini masih dilegislatif.

Hal ini ungkapnya akan menguntungkan semua pihak baik menguntungkan petani sendiri maupun menguntungkan masyarakat dan Pemerintah. Oleh karena itu bahan LP2B yang dibawa ke Sidang Paripurna merupakan bagian dari sumber daya alam yanh dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan keaejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Diterangkan Rony selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang yang memberikan draft LP2B mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Jombang saat Sidang Paripurna terhadap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya dikatakan Roni, lahan pertanian merupakan lahan yang paling rentan untuk dialih dfungsikan. Oleh karena itu tuturnya, untuk mencukupi ketersediaan pangan dimulai dengan melakukan perlindungan lahan pertanian yang sudah ada.

“Hal ini dikarenakan lahan pertanian semakin berkurang sedangkan jumlah kebutuhan pangan masyarakat semakin meningkat,” terangnya.

Lanjutnya berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanian yang dirangkum, menyatakan bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaaf sumber daya agraria falam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Ia pun menegaskan saat rapat di ruang paripurna bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jombang, pada Senin, 20 Mei lalu, menyatakan alih alih fungsi lahan lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal.

“Disisi lain alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani,” tegasnya.

Oleh karena itu dijelaskan Rony, diperlukan pengendalian melalui penetapan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjuran untuk mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu pada Perda No.10/2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait