Palembang, beritalima.com| – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) berinisial DM, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus korupsi (9/1).
OTT digagas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jajarannya sinergi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk operasi di lapangan saat menangkap para tersangka setelah mendengar laporan dari masyarakat.
Para tersangka dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengusaha/ investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel, yang sering meminta dana siluman.
Karena sering ada laporan pengaduan dari masyarakat terjadinya gratifikasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel, maka Kejati Sumsel mengambil tindakan OTT.
Hasilnya, ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan tas berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.
Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Tim Kejaksaan juga amankan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel beserta sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.
Setelah diperiksa secara maraton terhadap beberapa orang yang diamankan, didapati 2 alat bukti cukup dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka dengan inisial DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi dari DM.
Jurnalis: Rendy/Abri