JAILOLO,beritalima.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Halmahera Barat(Halbar) Muhammad.Adam SE menegaskan kepada seluruh pihak yang pembangunannya wajib kantongi izin lingkungan agar mengikuti aturan yang ada,apalagi melihat aturan tersebut sudah ada regulasi yang jelas.
Adam saat ditemui beritalima,selasa(24/07/2018),diruang kerjanya mengatakan,saya pertegas mau galian C,puskesmas,tambang,pabrik, atau apapun itu harus kantongi izin lingkungan,sebab sesuai regulasi dan undang-undang NO 32 Tahun 2009 sudah tercantum jelas, maka dengan adanya aturan ini perlu ada kesadaran sebelum pembangunan dimulai harus miliki izin lingkungan dulu.
Boger sapaan akrabnya juga menuturkan,Namun proses terkait izin lingkungan kami tidak interfensi mengenai anggaran maupun biaya,jadi itu dari pihak perusahaan yang bermohon ke kami untuk keluarkan rekomendasi, sementara menyangkut izin lingkungan mereka langsung dengan konsultan,”jadi kami kasih rekomendasi saja,”terangnya.
Lanjutnya,dalam Jangka pendek ini kita lakukan pendataan diseluruh wilayah Halbar,jika ada satu perusahaan besar yang menyampaikan sudah lakukan sidang menyangkut dengan amdal di pusat,saya tidak setuju jika seperti ini,sebab pertambangan dengan perusahaan sebesar apapun itu semua harus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan mereka harus melakukan permohonan ke kita dulu untuk rekomendasinya. Jika itu terkait pembuatan amdal maka kita koordinasi dengan provinsi.
barulah pihak mereka dengan provinsi berurusan,”Jangan seluruh dokumennya sudah disusun selesai tanpa rekomendasi dari kabupaten.apalagi lokasi itu di Halmahera Barat, saya tidak setuju itu, dan saya perketat kedepan, seluruhnya harus melalui prosedur”tandasnya.
“pada prinsipnya saya tetap bijak dan perketat untuk pembangunan wajib izin lingkunhan dihalbar harus kantongi izin lingkungan dulu,sebab kami disini berfungsi mengontrol keadaan lingkungan didaerah ini,”tegasnya.
Harapan saya kedepan para pihak rekanan pengusaha agar jangan masa bodoh dan cuek dengan izin-izin lingkungan karena itu sangat penting,”kedepan kami juga harus lakukan sosialisasi agar mereka bisa lebih memahami dengan izin lingkungan tersebut,”tutup boger.(ay)