Jombang | beritalima.com – Cara kerja wartawan di lapangan konfirmasi setelah mendapat informasi kepada yang bersangkutan karena sifatnya belum jelas namun faktanya masih ada yang belum faham tugas jurnalistik.
Cara kerja wartawan sedikit banyak memahami manajemen informasi bagaimana menggali informasi, menelusuri kebenaran informasi, dan siapa yang harus dikonfirmasi hingga bisa menyelamatkan informasi sebelum dipublikasikan.
Namun faktanya di lapangan masih ada anggota masyarakat yang gak mau tau urusan pekerjaan jurnaliatik yang seharusnya menyelamatkan informasi malah diminta menyebutkan pertanyaan di depan banyak orang hingga kebocoran informasi bukan kesalahan produk jurnalistik melainkan dari anggota masyarakatnya sendiri yang tidak mau menerima kehadiran jurnalistik.
Hal ini terjadi ketika wartawan ini memperoleh informasi mengenai rapat sosialisasi dengan mengundang berbagai pihak termasuk mengundang pihak sekolah SDN 1 Betek yang kebetulan berada di samping Balai Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Hal ini infonya mengenai lahan sekolah masih tanah kas desa. Hingga yang pada gilirannya menjadi pertanyaan wartawan apakah ada sengketa lahan, alih fungai lahan atau masalah lain. Alhasil wartawan ini menemui Kepala SDN 1 Betek dan menunjukkan surat dari desa yang isinya Musdes terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang diatasnya berdiri fasilitas umum sekolah tersebut.
Namun saat mengabadikan gambar, Kepala SDN 1 Betek malah memfoto wartawan, akhirnya wartawan ini bertanya kenapa wartawanya ikut difoto, lalu fotonya akan disebarluaskan kemana. Kalau wartawan mengabadikan gambar untuk praktek jurnalistik, setiap berita yang ditayangkan harus ada bukti foto, kalau tidak ada berita tidak bisa ditayangkan.
Ternyata kepala sekolah tersebut memfoto wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik difoto kembali lantaran trauma akibat banyak wartawan yang datang.
“Banyak wartawwn yang datang ujung – ujung meminta uang,” ujar kepala SDN 1 Betek disamping Carik Betek, Senin (23/10/2023).
Dengan demikian ucapan Kepala SDN 1 Betek disamping Sekretaris Desa Betek dalam pikirannya yang traumatis itu memukul rata bahwa setiap wartawan yang datang ke sekolah itu ujung – ujungnya dipastikan minta uang.
Padahal dalam praktek jurnalistik ada jalurnya, dimana dalam praktek jurnalistik diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999, dibanding kepala sekolah memfoto wartawan menggunakan jalur lain, dipastikan bukan jalur UU Pers melainkan jalur UU ITE.
Jurnalistik : Dedy