Kekerasan seksual yang dialami siswi SMK ini terjadi Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Sore itu pelaku memintanya masuk ke dalam ruang penyimpanan coklat dan buah. Korban menuruti perintah itu karena tersangka bilang ada sesuatu yang hendak dibicarakan.
Celakannya, itu cuma akal bulus pria berdarah Sunda tersebut untuk meroda paksa ‘mahkota’ korban. Bukannya mengajak dialog, AD justru mendekap dan menciumi remaja yang masih di bawah umur. Sebenarnya korban berontak untuk melepaskan diri. Sayang tenaganya kalah kuat dengan fisik pelaku.
Prilaku tak layak pun dialami korban di dalam ruangan itu. Di bawah tekanan dan paksaan tersangka EF, kekerasan seksual terjadi tanpa ada yang menolong. Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto menjelaskan, atas kejahatan ini AD dijerat dengan pasal 760 KUHP junto pasal 81 ayat 1 UURI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” terangnya kepada awak media.
Langkah penyidikan telah dilakukan petugas. Selain memintai keterangan korban dan tersangka, aparat telah menyita sejumlah alat bukti berupa pakaian korban maupun tersangka. Penyidik bahkan telah mengamankan rekaman CCTV hotel.
“Anggota kita juga telah mendatangi pihak medis untuk meminta visum atas musibah yang dialami korban. Bukti-bukti itu bakal digunakan untuk menjerat pelaku di persidangan,” lanjutnya.
Kekerasan seksual ini menempatkan AD dalam tahanan aparat. Sangat dimungkinkan puasa dan lebaran tahun ini bakal dihabiskan di balik jeruji besi. Pasalnya, kasus ini masih dalam penanganan penyidik agar berkasnya sempurna atau P21. (Abi)