Kepala Kampung di Raja Ampat Dihawatirkan Banyak Berurusan Dengan Hukum

  • Whatsapp

Raja Ampat,beritalima.com-Pemerintah kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Hukum Setda Raja Ampat tahun 2017 menyiapkan usulan kegiatan penyuluhan hukum terpadu Kadarkum (Kesadaran hukum) tentang Tindak Pidana Korupsi ADD (Anggaran Dana Desa). Tujuannya untuk demi terciptanya tata layanan Pemerintahan kampung yang baik dan bersih.

“Seluruh kepala kampung beserta perangkatnya harus memahami aturan terkait dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,baik menyangkut tata kelola pemerintahan,keuangan,maupun aspirasi masyarakat,” ujar Kabag hukum Setda Raja Ampat Mohliyat Mayalibit,SH dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu Tipikor dan TPPU,Rabu (30/11/2016) di Auditorium lantai bawah kantor bupati Raja Ampat,Kelurahan Warmasen,Distrik Kota Waisai.

img-20161130-wa0006

Pasalnya kata Mohliyat,dari 117 banyak kepala kampung di kabupaten Raja Ampat dari jumlah keseluruhan 117 kampung belum memahami cara pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga perlu dilakukan penyuluhan (Kadarkum) Kesadaran hukum terpadu tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada seluruh kepala kampung beserta perangkatnya yang berada di 24 Distrik (Kecamatan red) wilayah Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat.

“Terkait pengelolaan dana kampung mungkin tahun 2017 nanti kami minta kesediaan dari Polda Papua Barat juga karena ini bermasalah untuk kampung-kampung. Kalau 2017 dari bagian hukum memang ada kegiatan penyuluhan hukum tentang Tipikor,”katanya.

Mohliyat Mayalibit yang duduk bersama wakil bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas dan tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengungkapkan,saya hawatir terhadap para kepala kampung karena mereka ini belum disiapkan secara matang sudah dikucurkan dana dalam jumlah besar untuk kampung atau desa.

“Tahun 2017 mungkin sudah diaudit para kepala kampung desa kalau dulu tidak,biasanya SKPD yang diaudit tapi 2017 kepala kampung mesti diaudit. Nanti takutnya separuh kepala kampung masuk sel,karena banyak yang belum mamahami pengelolaan dana desa dari pengelolaan administrasi,buat laporannya dan perencanaan,” imbuhnya.

Mohliyat menyampaikan,pemkab Raja Ampat melalui SKPD terkait yakni BPKAD,Bappeda,Bagian hukum muda-mudahan 2017 bersama Polda,Polres,Kejaksaan harus sudah melaksanakan pelatihan.

“Untuk memudahkan kegiatan yang dimaksud,kegiatan dipusatkan 3 Distrik jadi satu. Hal ini merupakan permasalahan serius yang harus disegera diatasi,jika tidak banyak kepala kampung yang akan berhadapan dengan hukum,”ungkap Mohliyat dihadapan para pimpinan SKPD,ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat.

Sementara Inspektur pembantu pada Inspektorat Raja Ampat,Asael Watem mengatakan,saya sangat senang sekali karena hari ini kita bisa mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu tentang Tipikor dan TPPU dan saya berharap kepada bupati dan wakil bupati Raja Ampat sertaSKPD terkait.

“jangan cukup sampai hari ini,kalau bisa besok tahun berikut ada dana untuk bagian hukum karena saya ingat dana desa atau dana kampung ini sudah banyak yang dikucurkan ke kampung-kampung. Mengingat banyaknya kepala-kepala kampung yang tidak mengetahui tata kelola ADD,” Ujar Asael Watem.

Dikatakannya,jangan sampai banyak kepala kampung  yang masuk tahanan. Saya berharap kegiatan ini bukan hanya digelar di ibukota kabupaten Raja Ampat.Namun,harus turun ke kampung-kampung.

Ditempat yang sama Direskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi,Parlindungan Silitonga sebagai narasumber mengatakan,inilah gunanya kita disini,kami pun sering jadi konsultan hukum kami bisa sepakat dengan kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal yang tidak merugikan aparat pelaksana,kami dukung.

“Jangan kesannya penyidik kepolisian,kejaksaan,kpk dianggap ngapain kita juga manusia,kan begitu Kalaupun ada kesalahan sifatnya bisa di restorasi justice karena tidak semuanya harus berakhir ke pengadilan. Misalnya disepakati,hukum itu kan kesepakatan,”kata Parlindungan Silitonga.

Dijelaskan,sebenarnya disepakati untuk perbaikan,jangan sampai itu menjadi temuan. Jadi kalau ada permasalahan-permasalahan diperkenalkan kepada penegak hukumnya,tidak apa-apa minta solusi dan sebagainya dimediasikan dengan teman-teman.Kasian kan,kepala kampung dapat dana kampung satu milyar belum lagi dana lainnya.

“Sementara mereka penggunaannya belum begitu fasih tentang pengelolaan administrasi,kita bisa bantu mereka memberikan materi penyuluhan hukum terpadu seperti ini. Tujuannya agar para kepala kampung menjadi kuat mengerti tujuan kegunaan ADD,dan paham administrasi.” Jelas Parlindungan Silitonga. (Zainal)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *