Kepala Kemenag Gresik Instruksikan Semua Guru Swasta Ikut Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, bersama Wakil Bupati Gresik, Dr H Moh Qosim M.Si, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Markus S.Pd, M.Pd, saat menyerahkan santunan JKM pada ahli waris peserta di acara Hari Amal Bhakti di halaman Kantor Kemenag Gresik, Jumat (20/12/2019)

GRESIK, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Gresik tengah fokus mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para guru swasta di kabupaten ini. Dan ini mendapat respon positif Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Markus S.Pd, M.Pd.

Markus, setelah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta pada semua guru agama dan swasta di Kabupaten Gresik untuk segera daftar program BPJAMSOSTEK, kembali menyerukan hal tersebut di acara Hari Amal Bhakti di halaman kantornya, di Jalan Jaksa Agung Suprapto 39 Gresik, Jumat (20/12/2019).

Di hadapan ratusan guru swasta yang baru jalan sehat dalam rangka Hari Amal Bhakti itu, Markus mengatakan, program BPJAMSOSTEK sangat bagus, manfaatnya luar biasa. “Karena itu, saya meminta bapak dan ibu guru di Kabupaten Gresik semuanya daftar program BPJAMSOSTEK,” ujarnya serius.

“Program BPJAMSOSTEK ini program pemerintah dalam memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja Indonesia, termasuk para guru swasta, yang tujuannya untuk memberi perlindungan jaminan sosial atas resiko kerja,” kata Markus.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, dalam sambutannya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan resmi pemerintah yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan sosial pada para pekerja atas resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan, tegas Fauzie, beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dikatakan, badan hukum ini tergolong non profit. Keuangan yang dihimpun dari peserta dikelola dan dikembalikan pada peserta melalui manfaat program, yang akan terus diupayakan ada peningkatan, di samping untuk manfaat tambahan.

Disampaikan, peningkatan manfaat program yang terbaru, yang telah disahkan pemerintah melalui PP No.82 Tahun 2019 pada 2 Desember lalu di antaranya peningkatan manfaat program JKK dan JKM.

Santunan JKM yang semula Rp 24 juta, sekarang ini menjadi Rp 42 juta. Kemudian santunan JKK meninggal dunia, yang di dalamnya juga memberikan bea pendidikan anak, semula hanya untuk 1 anak senilai Rp 12 juta, tapi sekarang untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total nilainya maksimal Rp 174 juta.

Peningkatan manfaat program tersebut tanpa diikuti kenaikkan iuran. Iuran tetap. Untuk program JKK dan JKM iurannya cuma Rp 16.800,- per bulan. Dan meski manfaatnya dirasakan untuk keluarga, dalam satu keluarga yang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan hanya pekerjanya saja.

“Peningkatan manfaat program ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Fauzie.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Gresik, Dr H Moh Qosim M.Si, ini BPJAMSOSTEK Cabang Gresik juga menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris peserta atas nama Sumiadi, pekerja PT Audi Mandiri Perkasa Jaya, yang totalnya sebesar Rp 130 juta.

Selain itu, BPJAMSOSTEK Cabang Gresik juga menyerahkan kartu kepesertaan kepada 6 tenaga kerja Kantor Kemenag Gresik. “Dengan dukungan Pemkab Gresik dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, kedepan kami beharap seluruh guru agama dan swasta se-Kabupaten Gresik sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK,” kata Fauzie.

Dengan didampingi Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ibrahim Hadi Wibowo, Fauzie menambahkan, di kabupaten ini terdapat sekitar 600 hingga 700 lembaga pendidikan dengan jumlah tenaga pendidik lebih dari 1.000 guru. Sebagaimana yang telah diisyaratkan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, mereka wajib daftar minimal program JKK dan JKM. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *