Sidang keempat Praperadilan SP3 yang menghadirkan saksi ahli Asep Mukhtar, Kepala KUA Kecamatan Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat dan didampingi bagian arsip KUA Kecamatan Serang Baru, Bekasi Jawa Barat termasuk saksi dari anak tirinya Melpa Tambunan. Sidang keempat Praperadilan SP3 yang diketuai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Suyadi, SH itu mempertanyakan kebenaran yang dilakukan Pemohon Praperadilan Melpa Tambunan, mengenai harta gono gini dan status perkawinan kepada termohon yang malah membela Sarah Susanti.
“Sarah Susanti bukan ibu saya, dan saya ke rumah dinas ayah saya di Pengadegan, Jakarta Selatan dikuasai Sarah Susanti termasuk tas saya yang isinya dokumen penting hilang dibangku,” tandas Adit anak dari istri pertama Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman, Rabu (30/11/2016).
Dengan demikian, yang disampaikan anak tiri Melpa, kuasa hukum Polda Metro Jaya terus memutar balikan fakta karena dirinya merasa memiliki dokumen dari istri sirih alm. Agus Maulana Kasiman. Hingga menanyakan kepada anak tiri Melpa, darimana bisa tahu Sarah Susanti memiliki dokumen palsu.
Lebih jauh dikatakan Melpa, bahwa pemalsuan buku nikah suaminya setelah suaminya meninggal ada seorang wanita menggunakan buku nikah orang lain untuk mengambil alih milik suaminya termasuk memanipulasi Kartu Keluarga. Menurutnya, kasus itu telah dilaporkan ke polisi, tetapi meskipun sudah memiliki tiga bukti kuat, polisi mengeluarkan SP3.
“Saya sudah melaporkan Sarah Susanti seseorang bernama ke Mabes Polri dan kemudian lain ke polisi. Pada saat penyelidikan tiba-tiba Krisna Murti sebagai Dirkrimum mengeluarkan penghentian surat perintah penyelidikan,” katanya.
Menurut dia, SP3 yang dilakukan Krishna Mukti sangat lemah. Oleh karena itu perlu digugat melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 November 2016 dan dengan jumlah 144 / Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Melpa sebagai pemohon menggugat, sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tergugat. Maka dari itu Melpa Tambunan melaporkan Sarah Susanti ke polisi atas tuduhan pencurian dan penggelapan surat nikah bulan Januari 2015 dengan nomor LP 380/1/2015 /PMJ/Ditreskrimum.
“Demi Allah saya tidak mengeluarkan buku nikah, saya tidak kenal Agus Maulana Kasiman, saya kenal Sarah Susanti, kenal saat persidangan,” pungkasnya. dedy mulyadi