Kepala KUA Serang Baru Bekasi : Saya Tidak Keluarkan Buku Nikah

  • Whatsapp
JAKARTA, beritalima.com – Sidang keempat gugatan Praperadilan Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh kuasa hukum Melpa Tambunan mendiang almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman, DR. Djonggi M. Simorangkir, SH., MH dan DR. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH terkait lantaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir RekrImum) Polda Metro Jaya, Konbes Krishna Murti mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan nomor LP/43/I/2015/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Melpa Tambunan.
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *