JAKARTA, Beritalima.com-
Penambahan persyaratan pada pembuatan Ketetapan Rencana Kota (KRK) baik permohonan untuk IMB maupun KRK untuk pengajuan sertifikat Tanah yang harus melampirkan PM 1 Kelurahan dan Legalisir Notaris untuk identitas di keluhkan warga Jakarta Utara.
Pasalnya penambahan persyaratan tersebut tidak tertera pada Formulir ketetapan persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Seperti yang di alami Armen (40) salah satu warga Kelurahan Tanjung Priok, Ia mengaku pernah mengajukan permohonan KRK untuk pengajuan sertifikat tanah di PTSP Tanjung Priuk yang harus melengkapi persyaratan tambahan tersebut.
“Jadi berkas yang saya di ajukan di tolak karena tidak ada PM 1 dari kelurahan dan legalisir notaris, padahal formulir yang saya terima tidak ada persyartan tersebut,” keluhnya kepada beritalima.com di kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jum’at (17/03/2017).
Ketika Ia menanyakan kepada Kasatlak PTSP Kecamatan Tanjung Priok, tambah Armen menurut Kasatlak PTSP PM 1 dan legalisir notaris merupakan persyartan tambahan.
“Selain waktu tersita penambahan persyaratan juga membutuhkan biaya tambahan,”ujar Armen.
Menanggapi hal itu Kepala PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan mengakui tidak adanya persyaratan tambahan seperti PM 1 Kelurahan dan legalisir pada formulir persyaratan pengajuan KRK.
“Kami akan melakukan pengecekan terkait adanya persyaratan tambahan tersebut terlebih dahulu,”katanya singkat. (Edi)