BANGKALAN, Beritalima.com–Kepala Puskesmas Kokop Kabupaten Bangkalan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intelejen Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa pihaknya memanggil Kepala Puskesmas Kokop tersebut. Namun, Putu sapaannya enggan membuka terkait kasus apa pemanggilan tersebut lakukan.
Karena dia mengatakan, pihaknya dibatasi oleh Perintah Presiden Joko Widodo untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan, bahwa kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
“Iya benar pemanggilan pertama minggu kemarin, tapi kami dibatasi perintah Presiden itu,” terangnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Sudiyo mengatakan, Kepala dan Bendahara Puskesmas Kokop dimintai keterangan Kejari terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehata (KIS). “Itu kemarin yang dimintai keterangan, saya belum tahu hasilnya seperti apa,” ucapnya.
Dijelaskan Sudiyo, temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), data peserta JKN KIS di Kecamatan Kokop tidak singkron dengan jumlah penduduknya.
“Ada selisih antara jumlah penduduk dengan jumlah peserta, lebih banyak kepesertaannya,” katanya.
Sudiyo menyampaikan, pihaknya sudah mengirim surat sebanyak dua kali kepada BPJS Kesehatan, dengan tujuan untuk meluruskan masalah tersebut. Namun, belum mendapat respon dari BPJS Kesehatan. “Karena realita dilapangan tidak seperti itu,” tambahnya.
Abdurrahman, anggota komisi D DPRD Bangkalan mengatakan, peserta JKN KIS di Kecamatan Kokop memang aneh, karena pesertanya melebihi jumlah penduduk. “Fakta riil-nya memang melebihi penduduk, kan aneh dan itu sudah berjalan sekian tahun,” ujarnya. (Rus)