MADIUN, beritalima.com- Terkait pembantaran Walikota Madiun, H. Bambang Irianto dari Rutan KPK ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata belum diketahui pihak Rutan.
“Saya tidak tahu,” kata Kepala Rutan Medaeng, Bambang Karianto, kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2017, sore.
Diberitakan sebelumnya, untuk memudahkan ‘pengebonan’ saat sidang di Pengadilan Negeri Timdak Pidana Korupsi (Tipikor), Walikota Madiun, Jawd Timur (non aktif) Bambang Irianto, yang menjadi tahanan KPK, dibantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 21 Maret 2017, petang.
Penasehat Hukum (PH) Bambang Irianto, Indra Priangkasa, mengatakan, kemungkinan kliennya tiba di Medaeng sore. “Ini sekarang saya di Medaeng. Tapi beliau (Bambang Irianto) belum datang. Nanti saya kabari,” kata Indra Priangkasa, kepada beritalima.com, melalui sambungan telepun pukul 14.39 WIB.
Untuk diketahui, setelah melakukan pengembangan selama sekitar dua bulan, KPK akhirnya menetapkan Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai sekitar Rp.76,5 milyar. Dengan begitu, ada dua masalah yang harus dihadapi orang ‘kuat’ di Kota Pecel, ini.
Dalam release KPK beberapa waktu lalu, status baru untuk politisi Partai Demokrat ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” demikian release KPK, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatanya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.
“Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009,” demikian release KPK. (Dibyo).
Foto: Tanto/beritalima.com