Kepala Sales PT Surya Pertiwi Tbk Dituntut 3 Tahun, Amelia Menunggu Putusan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budhi Suyasa anak dari Made Suyasa, terdakwa dalam kasus pembobolan uang perusahaan sebesar Rp. 3.324.759.164 dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya. Pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Sales Sanitary merk TOTO di PT Surya Pertiwi Tbk tersebut dibacakan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/10/2022).

Jaksa Kejari Surabaya, Suwarti dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Budhi Suyasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,

“Menuntut terdakwa Budhi Suyasa anak dari Made Suyasa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Budhi Suyasa merasa keberatan dan meminta pada majelis hakim yang diketuai Sutarno untuk diberikan keringan hukuman.

“Mohon keringanan yang mulia,” katanya.

Alasannya apa,? Tanya hakim Sutarno.

“Saya tidak sendirian melakukan itu yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi yang mulia,” jawab terdakwa Budhi Suyasa.

Dikonfirmasi selepas sidang, General Manager PT Surya Pertiwi Tbk, Januar Sukianto selaku korban dalam perkara penggelapan ini merasa kuran puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Budhi Suyasa. Menurutnya tuntutan tersebut kurang maksimal dibanding nilai kerugian yang diderita perusahaanya.

“Kurang maksimal,” kata Januar Sukianto di PN Surabaya.

Ditanya bagaimana nasib Amelia, yang diawal persidangan dicurigai ikut bekerjasama dengan terdakwa Budhi Suyasa dalam perkara dugaan penggelapan ini,?

“Untuk Amelia, sementara kita masih menunggu sampai putusan dijatuhkan majelis hakim, finalnya bagaimana,” jawabnya.

Ditanya lagi, apakah ada langka hukum bagi Amelia,? Januar Sukianto menjawab tetap ada.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Suwarti, dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Budhi Suyasa ini awalnya bekerja sebagai Kepala Sales Sanitary merk TOTO di PT Surya Pertiwi Tbk dengan gaji Rp. 8.300.000 perbulan.

Tugas dan tanggungjawabnya adalah mengawasi penjualan barang sanitary merk TOTO ke proyek agar memenuhi target penjualan dan membawahi sales-sales proyek,

Timbul niat jahatnya memiliki barang milik PT Surya Pertiwi Tbk secara ilegal, dengan cara membuat Purchase Order (PO) fiktif memakai nama CV Mudita, CV Rukun Jaya, PT Sembilan Pilar Indonesia, PT Sembilan Pilar Utama, PT Laila Kurnia Mulia Jaya, CV Laila Kurnia, CV Pakis Jaya, CV Cipta Nuansa, CV Setya Darma Teknik, CV Krisnajaya, CV Puri Surya Kusuma, PT Puri Suka Mandiri, CV Mulya Bangunan dan PT Tri Rejeki Makmur RI. Seolah-olah perusahan-perusahaan tersebut melakukan pemesanan barang kepada PT Surya Pertiwi Tbk. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait