Lampung Utara Beritalima.com
Dunia Penddikan di kabupaten Lampung Utara kembali tercoreng pasalnya, Oknum kepala Sekola Madrasah Iftidaiyah (MI) Husnul Amal berinasal (R) saat di wawancari menerangkan dirinya di tampar sebanyak 6 kali di pipi bagian kanan dan jidad bagian kiri yang di lakukan oknum kepala Sekolah (Jamludin). Yang menyebabkan memar pada pipi sebalah kanan dan bejol pada dahi bagian kiri kota bumi Rabu (26/02/2020).
Kajadian tersebut telah di laporkan kepada pihak Polres Lampung Utara oleh orang tua korban (Andika) “Sebelum saya kepolres saya mendatangi pihak sekolah namun kepala sekeloh (Jamaludin) tidak beretikad baik malah nantangin untuk lapor kepolisi”. Maka siang ini saya laporan kepolres Lampung Utara” paparnya
Sementara itu saat di temui di Kantor MI Husnul Amal Kepala sekolah (Jamaludin) ” korban (R) menghisap vave di tanya gak mau ngaku karna emosi dan replek saya geplak sebanyak 2kali, dan saya panggil orang tuanya” ujarnya.
Disaat tim sedang merawat cariin terlapor datang dua personil Polres Lampung Utara dan berbincang dengan terlapor. Selang beberapa menit terlapor dibawa ke polres Lampung Utara untuk di mintak keterangan, Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari polres Lampung Utara.
Oknum kepala sekola (Jamludi) kini bisa diancam dengan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara(Tim)