LUMAJANG,beritalima.com- Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, ditandai dengan pembacaan sambutan tertulis bupati Lumajang oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Lumajang, Yos Sudarso MM. Diungkapkan dalam sambutan tersebut, bahwa banyak penduduk kabupaten Lumajang tidak memiliki Akte Kelahiran, (23/07/2019).
Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Arya Wiraraja kabupaten Lumajang. Lebih jauh disampaikan, berdasarkan laporan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) kabupaten Lumajang, tujuan dilaksanakannya acara tersebut adalah terlaksananya tertib adminsitrasi kependudukan. Dalam hal ini terkait kepemilikan administrasi kependudukan setiap warga kabupaten Lumajang.
Menurut data dari Dispendukcapil, kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun di kabupaten Lumajang sampai dengan bulan Juni 2019 baru mencapai 74.45%, atau sebanyak 217.460 jiwa, dan yang belum memiliki akta kelahiran sebesar 25.55% atau sebanyak 74.642 jiwa, dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 292.102 jiwa. Berdasarkan data tersebut, kepemilikan Akta Kelahiran di kabupaten Lumajang masih dibawah target Nasional.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, tahun 2015-2019 telah ditetapkan target nasional indikator kepemilikan akta di kalangan anak (usia 0-18 tahun), yaitu: 75% pada tahun 2015, 77.5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82.5% pada tahun 2018, dan 85% pada tahun 2019.
Untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, Dispendukcapil Lumajang melakukan beberapa inovasi pelayanan, salah satu inovasi yang dilakukan adalah, pelaksanaan Layanan Adminduk Tuntas di Kecamatan (LANDUK-TAMAT), yang memberikan layanan berupa, penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, akta kelahiran dan kematian, serta penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dalam kabupaten.
Inovasi lainnya, adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dispendukcapil, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2016, tentang KIA sebagai wujud bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Penerapan KIA di Lumajang akan dibiayai oleh APBD, Program KIA di Lumajang akan dilaksanakan dengan model paket layanan “Four in One”, yaitu setiap pengajuan atau permohonan penerbitan Akta Kelahiran, akan mendapatkan 4 dokumen kependudukan sekaligus, antara lain, KK baru, Nomor Induk Kelahira (NIK) Bayi/anak, Akta Kelahiran, dan KIA. Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang.
Penandatanganan Kerjasama itu, sebagai upaya pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi melalui sistem data
“warehouse” bagi pengguna data sesuai kebutuhan, dalam membangun Lumajang. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan akan memberikan nilai lebih bagi para pihak dalam hal peningkatan citra pelayanan secara umum.
Dalam acara tersebut, hadir 4 narasumber yakni, Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial (PKPS) BAPPENAS, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan KEMENDAGRI, Kepala Dispendukcapil kabupaten Trenggalek, serta Kepala Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan. (Jwo)