Kepentingan Politik Mendominasi Perkara Ahok ?

  • Whatsapp
Kuasa hukum Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Gubernur non aktif DKI Jakarta, Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH

JAKARTA, beritalima.com — Kuasa hukum Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Gubernur non aktif DKI Jakarta, Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH menjawab pertanyaan beritalima.com, terkait hasil sidang ke-7 hari ini (24/01), yang masih belum ada kemajuan yang dapat mendukung dakwaan Jaksa, bahkan justru memperkuat dugaan telah terjadi ketidaklaziman dalam proses intergrated justice system.

Bagaimana maksudnya ?

Pelaksanaan penegakan hukum telah diatur dalam KUHAP apabila ada penyimpangan baik karena tekanan massa ataupun target waktu, maka dapat gagal dalam menegakkan Hukum Acara yang mengakibatkan kesesatan dalam penegakan hukum.

Bagaimana pemeriksaan saksi tadi ?

Dengan diperiksanya 2 saksi fakta yaitu Yuli Hardi, SSTP. dan Nurkholis Madjid, ST. justru keterangan keduanya memberikan fakta positif bagi BTP. Sedangkan saksi M. Asroi Saputra, S.Sosi. MA pengurus FPI Padangsidimpuan, (http://www.gerilyapolitik.com/muhammad-asroi-saputra-saksi-pelapor-ahok-fpi-padangsidimpuan/)
dan Iman Sudirman, S.Fis dari Palu, kurang lebih sama mengecewakan seperti dengan saksi-saksi sebelumnya yaitu dalam persidangan tidak mampu menjelaskan baik laporan polisi maupun BAP yang dibuat penuh dengan kejanggalan, sebagai contoh : salah menyebut waktu kejadian dan salah tempat kejadian bahkan kesalahan lain yang fatal akibat pengakuannya sendiri laporan dipaksakan diterima penyidik dengan membawa ribuan massa (trial by the mob). Serta adanya keanehan beberapa jawaban para saksi dalam BAP lebih dari 13 kalimat/baris sama persis termasuk dengan titik komanya (copy paste). Bahkan saksi H. Ibnu Baskoro MBA yang dalam berita media internet, (http://www.gerilyapolitik.com/ibnu-baskoro-saksi-pelapor-ahok-jaringan-fpi-wahabi-dan-teroris/) , terkait jaringan FPI, Wahabi dan Teroris, sudah 3 kali dipanggil kepersidangan tetapi tidak hadir tanpa alasan apapun, sedangkan laporan / keterangan yang ada di BAP diduga kuat secara hukum ada tidak benar.

Apa kesimpulannya ?

Dari sidang hari ini telah memperkuat dugaan bahwa ada benang merah by design dalam skenario sengaja memaksakan laporan-laporan tersebut, yang terafiliasi dengan kepentingan Calon Gubernur tertentu dalam rangka Pilkada DKI 1.

Bagaimana sikap Kuasa Hukum Ahok ?

Mengetahui motif yang tidak baik diikuti dengan kepalsuan dari saksi maka telah dilakukan laporan polisi terhadap saksi : Habib Novel, Habib Muchsin yang segera akan disusul dengan melaporkan saksi-saksi berikutnya, hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran positif bagi publik agar tidak seenaknya atau dimanfaatkan orang untuk melapor dengan tujuan jahat.

Apa kerugian yang diderita Ahok ?

Jelas kerugian lahir dan bathin yang diderita BTP akibat skenario atau laporan by design yang saat ini telah merampas HAM antara lain terpaksa tidak bisa kampanye, ketika diharuskan duduk di kursi pesakitan dalam persidangan hari ini.

Bagaimana saksi fakta bisa dikatakan positif bagi Ahok ?

Sesuai keterangan saksi fakta sejak kehadiran, pidato dan selesainya seluruh acara diketahui saksi fakta para hadirin di Kepulauan Seribu yang dapat dikatakan semuanya muslim riang gembira bertepuk tangan, dan tidak ada yang protes atau merasa tersakiti. Sehingga bilamana saksi menyatakan mewakili umat Islam seluruh dunia dan seluruh Indonesia tentunya, sudah terbukti terlalu naif karena hadirin di Kep. Seribu yang semuanya Muslim tidak merasa demikian.

Ada pendapat Ahli semestinya Saksi / Pelapor tidak perlu diperiksa detail ?

Pendapat Ahli tersebut harus dinilai pada suatu keadaan dengan kondisi tertentu, dan tidak tepat apabila pendapat Ahli tersebut diterapkan pada keadaan abnormal (by design) dalam perkara BTP yang terungkap adanya bukti motif tidak baik untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Apakah perkara Ahok muatan politiknya lebih besar dari hukumnya ?

Jawabannya sudah ada dalam pikiran penanya maupun masyarakat luas yaitu Perkara BTP adalah dominasi Politik, terhadap hukum dengan cara pemaksaan massa secara sewenang-wenang. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan Kelompok atau Golongan yang sewenang-wenang untuk tujuan memaksakan kepentingannya sendiri secara melawan hukum.

Apa dampak dari perkara Ahok kedepan ?

Perkara BTP akan memberikan dampak yang bagaimana tentu belum bisa diprediksi, karena dampak tersebut akan terjadi setelah adanya putusan pengadilan, tetapi yang jelas mereka harus sadar kalau perbuatannya sangat beresiko terhadap keutuhan kehidupan Berbangsa, dan Bernegara dalam bingkai NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila sebagai Ideologi bangsa.

Oleh karena itu mari kita semua Berdoa dan berkenan melakukan Tobat Nasional agar terwujud Indonesia Raya, imbuh Tjandra. Harmoni, Merdeka !!, Salam Bela Negara. (Team/Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *