PAMEKASAN, Beritalima.com| Masih segar diingatan warga Pamekasan yakni pada tanggal 19 Oktober 2023, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Samsul warga Sampang tewas di Desa. Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Madura, Jawa Timur.
Kini kembali Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38Tahun) warga Dusun. Lampao Daya , Desa Blaban, Pamekasan.
Diketahui korban pembunuhan tersebut inisial A (38Tahun) warga Desa Batu Bintang,Kecamatan Batumarmar , Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun. Rojing daya, Desa. Blaban, Kecamatan Batumarmar,Pamekasan tepatnya dipelataran samping rumah Bu Timah.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam, Pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku),di dalam sebuah kamar.
“Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri,”terang kepada Media.Rabu(25/10/2023), pagi.
“Kemudian Pelaku mengejar Korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah ( TKP ), Pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP,”lanjut Kasihumas Polres Pamekasan.
“Pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh),” terang Iptu Sri Sugiarto.
Iptu Sri Sugiarto menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.
Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.
“Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan.” tukas Iptu Sri.(An/San)