SURABAYA, beritalima.com | Ini aturan baru. Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.
“Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK,” kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, untuk membuktikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK di kantor kepolisian, tinggal menunjukkan aplikasi (Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di handphone.
Dia menegaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Hernina juga menyampaikan, jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk Kota Surabaya. Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit.
Dikemukakan, keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan sangat penting. Tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tapi juga layanan public lainnya, seperti kepengurusan SKCK.
Hernina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Turut mendampingi Hernina, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Seputro menambahkan, kepolisian siap memberikan pelayanan pada warga yang mengurus SKCK sebagaimana yang disyaratkan.
“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi di handphone. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk daftar kepesertaan JKN BPJS Kesehatan,” tandas Kusbiantoro.
Disampaikan, setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua BPJS Watch Jatim Arif Supriyono mengatakan, akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. (Gan)
Ki-ka: Kusbiantoro Seputro, Hernina Agustin Arifin, dan Arif Supriyono, sosialisasikan Perpol No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK di Surabaya, Senin (29/7/2024).