Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Muhammad Triyono, menjelaskan, hingga akhir Desember 2016 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan DIY mencapai 250.000 pekerja. Jika dilihat dari demografi dan keseluruhan angkatan kerja yang bekerja di seluruh DIY, angka tersebut masih relatif kecil.
Kendati demikian, jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. “Kalau kewilayahan memang kecil, tetapi ada perkembangan menggembirakan,” kata Triyono, Rabu (4/1/2017).
Diakui, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih kecil dibanding dari total angkatan kerja yang bekerja di DIY yang sebanyak 1,2 juta orang. “Jika dihitung dari total angkatan kerja yang bekerja, persentasenya kurang dari 25 persen,” ungkap Tri – panggilan Triyono.
Untuk itu, lanjut Tri, perlu peran semua stakeholder ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan di daerah ini. Dia menegaskan, peran semua stakeholder sangat penting demi terwujudnya pelindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, supaya para pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya,” tutur Tri.
Disebutkan, selama 2016 pertumbuhan tenaga kerja yang menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan DIY sekitar 34.686 pekerja formal/penerima upah (PU) dan 33.600 pekerja informal/ bukan penerima upah (BPU) seperti petani, pedagang kaki lima (PKL), sopir taksi, pengemudi ojek dan nelayan.
“Jadi total pertumbuhan selama 2016 ada sekitar 70.000an peserta baru,” tandasnya.
Sementara itu perusahaan yang menjadi peserta baru pada tahun 2016 ada 1.801 perusahaan, sehingga jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan DIY sekarang 5.841 perusahaan.
Dikatakan, pihaknya terus berusaha keras meningkatkan kepesertaan dengan melakukan berbagai sosialisasi dan menggandeng stakeholder yang mampu mendatangkan perusahaan dan tenaga kerja lebih banyak ketika melakukan sosialisasi.
Institusi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan sengaja mereka gandeng untuk turut serta melakukan sosialisai terkait dengan hak dan kewajiban pekerja. “Kita tidak bisa sendiri. Harus bekerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Christin Tantia, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program pendampingan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Dimungkinkan program ini untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dan berakibat pada kecacatan fungsi maupun anatomis sampai optimal pengobatan dan rehabilitasi hingga mereka bisa bekerja.
“Program ini kami namakan Return To Work (RTW). Setidaknya ada 137 perusahaan yang sudah mengikuti program ini,” tambah Christin. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, M Triyono (3 dari kanan), dalam sebuah acara penyerahan kartu kepesertaan.