BATU, beritalima.com – Berbagai inovasi dan upaya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan dan menyadarkan pemilik perusahaan untuk memberi perlindungan sosial bagi pekerjanya. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan, dari 120 juta pekerja formal, baru 45 juta di antaranya yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itupun, lanjut Ilyas, hanya 21 juta pekerja yang aktif membayar iuran.
Elyas mengemukakan, sosialisasi manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sudah kerap dilakukan.
Akan tetapi, tandasnya, masih banyak pemberi kerja/ pemilik perusahaan yang tidak mengupayakan hak tenaga kerjanya itu dengan tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, meski undang-undangnya wajib.
Dengan latar belakang itu, di samping dorongan tekad untuk bisa memberi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bekerjasama untuk mencapai tujuan tersebut dengan memfungsikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemendagri itu telah ditandatangani di Jakarta, 6 November 2016. Dan, untuk menindaklanjuti itu BPJS Ketenagakerjaan melakukan peninjauan sekaligus sosialisasi di Hotel Orchid, Kota Batu, Malang, Jatim, Rabu-Kamis (16-17/11/2016).
Acara ini selain dihadiri Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, juga
Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Rizari, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik, dan Asisten III Bidang Kesra Pemprov Jawa Timur, Sofyan.
Kegiatan yang juga dikemas dalam Rapat Kordinasi itu diikuti seluruh Kepala Kantor Cabang, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang, serta Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan se-Jatim. Kemudian juga para Kepala Disnaker, Kepala PTSP, Kepala BKPM kabupaten/kota se-Jatim.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di wilayah Jawa Timur. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana pelaksanaan mekanisme PTSP di Jawa Timur.
“Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Harapannya agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi setiap pekerja dapat terwujud,” ungkap Ilyas.
Dengan adanya fungsi dan tugas yang jelas terhadap semua pihak, diharapkan pelayanan kepada peserta serta peningkatan Program Jaminan Sosial, khususnya melalui mekanisme PTSP dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Indonesia agar manfaat dari Jaminan Sosial dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam optimalisasi PTSP merupakan langkah konkrit pemerintah untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. “Diharapkan setelah kegiatan ini hasil yang optimal dapat tercapai,” jelas Ilyas.
Menurutnya, dengan optimalisasi PTSP, produktivitas dan motivasi pekerja juga bisa meningkat karena adanya jaminan perlindungan atas resiko kerja. Hal ini akan lebih menguntungkan investor dalam melakukan kegiatan usahanya, dan sudah pasti bukanlah sebuah hambatan untuk berinvestasi di daerah.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, membenarkan, masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial. Disebutkan, jumlah kepesertaan di Jawa Timur tercatat 1.560.000 tenaga kerja dari 42.500 perusahaan.
Cholik juga berharap, dengan optimalisasi PTSP di Jatim akan meningkatkan jumlah pekerja yang mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Rizari, menyatakan optimis kerjasama ini mampu mempercepat jumlah pekerja Indonesia untuk mendapat hak perlindungan sosial. Dikemukakan, Kemendagri telah menginstruksikan ke para Gubernur untuk menindaklanjuti kerjasama antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Selain itu Gubernur juga diminta untuk melanjutkan perintah tersebut ke para Walikota dan Bupati serta pihak-pihak terkait. Ditegaskan, bakal ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksankan hal ini.
Secara tehnis dijelaskan, PTSP wajib mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada siapapun yang mengurus ijin usaha. Lebih dari itu, PTSP tidak akan mengeluarkan ijin perpanjangan usaha bagi perusahaan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten III Bidang Kesra Pemprov Jawa Timur, Sofyan, mengatakan, dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tinggal 1 kabupaten yang belum ada PTSP, dan segera menyusul. Setelah ini, lanjutnya, agendanya melakukan koordinasi, memberi pelatihan dan pendampingan ke PTSP untuk melaksanakan program ini.
Kendati demikian, tukasnya, persyaratan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi yang mengurus ijin usaha sudah dilaksanakan di PTSP. (Ganefo)