Kepolisian NTB Harus Tindak Tegas Terhadap Pelaku Merendahkan Wartawan di FB

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com

Journalis Online Indonesia (Join) Kabupaten Sumbawa Barat mengecam pernyataan Yuni Bourhany Bourhany di akun Facebook nya yang dianggap penghinaan terhadap profesi wartawan,Yuni seorang aktifis perempuan tersebut pun berpotensi dapat dipidanakan.

“Ungkapan Yuni di sosmed Facebook sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media,” Ujar Ketua DPD Join KSB Hardoni ,S.IP. dalam siaran persnya, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, pernyataan Yuni ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan seorang aktifis itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Odon, sapaan akrabnya.

JOIN Sumbawa Barat mendesak aparat kepolisian baik Polres KSB dan Polda NTB menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Yuni terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang.

“Seorang aktifis bisa terkenal karena media. Sudah terkenal, malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Odon. Untuk itu, JOIN KSB meminta aparat kepolisian menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Yuni terhadap insan pers.

“Dalam akun Facebook Yuni 1 Maret 2020 Yuni dinilai menghina profesi wartawan dan kinerja kepolisian KSB, Guyonan yang dianggap lucu padahal menghina seperti masuk angin,kembung, Bodrex ”

“Masuk angin,kembung, Bodrex maksudnya apa itu tolong dijelaskan”ujar Odon

Wartawan adalah wartawan yang bisa menimbulkan sakit kepala. Padahal bodrex sebenarnya adalah obat meredakan sakit kepala.Untuk membubarkan kelompok wartawan gadungan ini mau tidak mau, Humas atau penyelenggara tentu akan mengeluarkan amplop berisi uang.

“Kami tidak mengharapkan profesi wartawan dihina,baik itu organisasi PWI,AJI,Join,IPJI,MOI, dll direndahkan oleh siapapun karena wartawan dilindungi oleh undang-undang” Pungkasnya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait