Kepsek Cabul di Ambon, Kini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

AMBON,beritaLima.com-Kelakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RU (53) memang tak patut ditiru. Dia tega mencabuli anak
muridnya yang baru berumur 10 tahun berinisial RT. Kejadian itu terjadi di Desa Waay Putih, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku
Tengah (Malteng) Provinsi Maluku. Tragisnya, perbuatan itu dilakukannya di ruang kelas SD Negeri setempat.
Kasus ini sudah diproses jajaran Kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. Tersangka sudah ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban berinisial RT. Paur Subag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Semmy Leimena, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016) mengatakan, laporan tertulis sudah masuk di Polres Ambon dan kasusnya tengah diproses.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian mengenaskan itu terjadi pada Selasa 3 Mei 2016. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk duduk
bersama dan korban mengatakan untuk tidak sekolah sedang melaksanakan piket membersihkan ruangan kelas. Pelaku yang tengah melintas di depan ruangan datang menghampiri korban. Korban yang tengah asik menyapu langsung menari korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku celana serta memasukan alat vital dan jari korban kedalam alat vital korban.
“Takut perbuatannya diketahui, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang baru dialaminya,”ujar Semmy.
Karena taktahan, korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita sang anak, ibu korban langsung marah dan melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Makanya perlakuan pelaku itu, kita jerat dengan menurut pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal denda 300 juta sementara hukan lainnya menurut KUHP pasal 2 87 dan 292 menyebutkan masa hukum terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksiml 9 tahun pasal (287) sdangkan pasal 292 menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,”katanya. (Lucky Mukaddar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *