SANANA, beritalima .com – Anggota Polres Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Kecamatan Mangoli Tengah, Nawawi Meterun.
Penangkapan berlangsung di rumahnya lingkungan RT011/RW06, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu 26 Februari 2017) sekitar pukul 15.30 WIT sore.
Dari informasi kronologis masalah tersebut terjadi pada saat, Usman Lawero mendatangi rumah Kepsek Nawai untuk memberi uang sebesar Rp 400.000 yang dititpkan Sahrudin untuk mengambil ijazah anak dari Sahrudin.
Namun, berselang beberapa menit kemudian tim Intelijen Polres Kepsul langsung datang di TKP dan mengamankan barang buk
ti berupa uang Rp400.000 yang berada diatas meja dan pelaku Nawawi langsung diamakan di Polres Kepsul.
“Sahrudin menitip uang ke saya Rp 400.000 untuk diberikan ke Kepsek namun uang tersebut belum ada ditangan Kepsek masih diatas meja plastik, kurang lebih 5 menit intel datang langsung mereka foto dan tanya saya dan Kepsek, uang apa ini,? Saya jbilang uang mau bayar ijazah disitu anggota dua orang langsung bawa barang bukti uang Rp 400.000 dan kepsek ke Polres,” kisah Usman Lawero sat ditemui di kantor Mapolres Kepsul.
Sementara Kasatreskrim Kepsul, AKP Andhiek Budy SIK saat dikonfirmasi beritalima .com mengatakan, Kepsek SMP Negeri 4 Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Bruakol ini diamankan karena teransaksi itu jelas.
“Transksi permbayaran dilakukan secara terang terangan di teras rumah Nawawi. Anggota saya tanya uang ini untuk apa, apakah prosedurnya bagimana ataukah main ambil saja atau main bayar namun satu katapun tidak keluar dari mulut Kepsek setelah itu kepsek langsung kami bawa untuk minta penjelasan di kantor,” ujarnya.
Lanjutnya, “transaksi itu jelas sekali karena dilakukan diteras rumah Nawawi.informasi yang diterima bahwa ada 7 siswa melaksanakan Ujian Nasional di SMP Negeri 4 tersebut baru 3 orang yang melakukan pembayaran uang ijasah 4 lainnya belum membayar,” sambung Andhiek.
Dengan adanya penangkapan tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan pelajaran bagi Kepsek lainnya. Bahkan kepada para guru (Pegawai Negeri Sipil), maupun Swasta.
“Karena kami tidak segan-segan menindak lanjutinya. Oleh karena itu Nawawi diduga melanggar pasal 12 poin a,b dan e tentang pemerasan maka yang berssangkutan di tuntut 5 Tahun penjara sesuai KUHP” tegasnya.
Terpisah, Kadiknas kabupaten kepulaun sula(Malut), I Ketut Superjana S.IP ketika di wawancarai beritalima Senin 27/2/2017 di halaman Mapolres Sula, tidak membela Kapala Sekolah yang bersalah dalam hal ini melakukan Pungutan Liar (Pungli), dan harus di proses hukum. Pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh sekolah agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun,apabila sudah terjadi seperti salah satu kepsek ini maka pihaknya lepas tangan, ungkap Kadiknas I.Ketut Suprajana usai diperiksa di polres Kepseul siang hari tadi.
“Surat larangan tersebut sudah kami layangkan, bahwa tidak boleh lakukan pungli dalam bentuk apapun, tapi kalau sudah melakukan dan diduga bersalah ya harus diproses secara hukum,” jelas mantan Kadis Parawisata itu,(@dino)