Kepsek SDN Kebon Pala 11 Diduga Menyalah Gunakan Wewenang Jabatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Kepala Sekolah SDN Kebon Pala 11 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur di duga menyalah gunakan wewenang jabatannya. Pasalnya salah satu guru non aktif sejak 1 maret 2016 lalu masih menerima Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) meskipun sudah tidak mengajar.

“Meski sudah non aktif sejak lama namun dari penelusuran kami sampai saat ini masih menerima Fasilitas Negara seperti Tunjangan Kerja Daerah (TKD) provinsi DKI Jakarta,” ujar M. Syahroni KW Ketua Investigasi LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) kepada beritalima.com di Halim, Jakarta Timur, Kamis (09/02/2017).

Di jelaskan Roni Kepala Sekolah di duga memanipulasi data jam kerja belajar mengajar oknum guru tersebut untuk mendapatkan fasilitas Negara meski sudah tidak mengajar lagi. “Fasilitas tersebut antara lain TKD, Tunjangan profesi Guru sehingga guru non aktif tersebut layaknya guru yang aktif mengajar.Hal ini jelas perbuatan melawan hukum dan ancamannya Pidana kurungan ,”jelasnya.

Sementara itu Maju Lumban Tobing Kasi Pendidikan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Ketika di konfirmasi, Selasa (07/02/2017) mengakui adanya guru nonaktif yang masih menerima TKD dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) di SDN Kebon Pala 11.

“Seharusnya guru non aktif tersebut sudah tidak layak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah seperti TKD dan saya sudah melaporkan hal tersebut kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur karena saya tidak berhak menindak. Namun yang berhak menindak adalah pimpinan dalam hal ini Kasudin Pendidikan Wilaya II Jaktim “katanya.

Pengakuan Maju Lumban Tobing sangat janggal dan aneh. Mengingat oknum guru pelaku kekerasan di SDN Kebon Pala 11 sudah di non aktifkan semenjak Januari 2016. Namun di laporkan baru bulan November 2016 sehingga tidaklah berlebihan kalau orang tua wali murid menuding Maju Lumban Tobing melindungi oknum guru tersebut.

Konon beredar informasi pengawas SD binaan Kebon Pala tidak bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. “Pengawasan sangat lemah sehingga Kepsek SDN Kebon Pala 11 leluasa menyalah gunakan jabatan dengan memanipulasi jam mengajar oknum guru non aktif tersebut,”tambah Syahroni KW.

Untuk itu Syahroni meminta Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta agar pengawas SD binaan Kebon Pala Nadino dan Kasi Pendidikan Kecamatan Makasar di Copot dari jabatannya serta Polisi segera memeriksa Kepsek SDN Kebon Pala 11 dan oknum guru non aktif tersebut.

Sementara itu Kepsek SDN Kebon Pala 11 Siti Khotijah. Spd ketika di konfirmasi beritalima.com di kantornya, Kamis (09/02/2017) enggan memberikan jawaban. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *