Mataram NTB,Berita lima.com.
Sidang putusan Perkara Pemalsuan Sertifikat tanah seluas 1,7 Ha yabg berada di Dusun Bumbang, Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah NTB dengan terdakwa Syahnun Ayitna Dewi alias Nunung di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,pada selasa, (15/08/2023).
Sidang tersebut dipimpin tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Musleh Harsono tersebut dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rusdi, Terdakwa Syahnun Ayitna Dewi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang di Ketuai Muhtar Muhammad Saleh dan Kawan -kawan. Sidang tersebut dibuka untuk umum disaksikan oleh para awak media serta keluarga terdakwa Syahnun Ayitna Dewi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Musleh Harsono bahwa terdakwa Syahnun Ayitna Dewi terbukti bersalah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU sehingga kepadanya (Terdakwa) dijatuhkan hukuman.
“Demikian ini atas pertimbangan majelis hakim Terdakwa Syahnun Ayitna Dewi di nyatakan terbukti bersalah di jatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Di dalam Ruang sidang “KARTIKA” PN Mataram tersebut ramai dengan suara teriakan dari Keluarga terdakwa sambil berkata “Ini Tidak Adil, Kami Kesini Minta Keadilan, dimana Letak Keadilan Pak Hakim” sambil berteriak. Beruntung Petugas PN Mataram dan segenap Scurity menyuruh semua pengunjung sidang untuk keluar ruangan.
“Ini sama sekali tidak ada keadilan dan Kami beli lahan itu pakai Duit, bagaimana mungkin sertifikat yang saya pegang dapat dinyatakan palsu sementara BPN sendiri yang mengeluarkannya,”ucap Terdakwa Nunung dan disambut teriakan oleh keluarga “Allahuakbar- Allahuakbar Kita ketemu pada Sidang di akhirat kelak, teriaknya Keluarga.
Ia mengaku sangat di zolimi bahkan terdakwa mengancam akan melaporkan ini ke bapak Presiden Djoko Widodo. Dan lebih tegas lagi terdakwa akan membeberkan semua yang terjadi selama kurang lebih 5 bulan dirinya berada didalam Tahanan.
“Ini bukan ancaman tapi karena keadilan di negara ini tidak ada, maka apa yang dirasakan oleh teman-teman yang ada di tahanan akan saya beberkan,”tegasnya nunung.
Sementara itu PH Nunung, Muhtar Muhammad Saleh menduga besar kemungkinan semua ini adalah permainan. Selaku orang yang mengerti banyak tentang hukum, Ia merasa begitu tanda tanya bagaimana mungkin keputusan sidang ini bisa diputuskan Tampa dibuktikan benar-benar bahwa pelapor atau yang mengaku pemilik lahan yang bernama Sudin tersebut memang ada atau tidak.
“Wajar dong kalau Kami PH, Hakim, JPU atau bahkan Terdakwa harus bisa melihat secara jelas mana sosok Sudin yang mengaku pemilik Lahan tersebut dan yang memiliki sertifikat yang di katakan Asli itu,” kata PH bu Nunung.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim tentang perkara Kliennya, pihaknya dengan tegas akan melakukan upaya hukum lain.
“Kami akan diskusi dulu dengan seluruh rekan PH beserta Keluarga ataupun kuasa terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun yang pasti langkah yang pasti kami tempuh Banding disamping upaya hukum lain,”jelas Muhtar.
( Sbl)