Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Wajib Keluar Dari Pendudukan Di Palestina

  • Whatsapp
Menurut Mahkamah Internasional kehadiran Israel di Palestina ilegal

Den Haag, beritalima.com| – Masyarakat internasional kian marah atas sikap Israel yang melakukan pelanggaran internasional dengan menduduki, membunuh, warga palestina. Baru saja Mahkamah Internasional (MI) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, putuskan Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.

Konsekuensinya, Israel harus segera keluar dari wilayah pendudukan di palestina. Keputusan ini dibacakan Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam melalui sidang dalam panel beranggotan 15 hakim, di Den Haag (19/7).

Kementerian Luar RI sambut baik keputusan dari MI. “Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” jelas Kemlu.Sidang MI dihadiri lebih 50 negara, tiga organisasi internasional (Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam dan Uni Afrika.

Pada Mei 2024, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pernah mengeluarkan keputusan untuk melakukan penangkapan atas beberapa pemimpin Israel, seperti Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, karenakejahatan perang di Gaza. Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh juga ada dalam daftar yang dicari ICC.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait