Keputusan Majelis Hakim PN MataramTidak Adil, Sudah Rugi Milyaran, Perempuan Ini Harus Menerima Kurungan Penjara 1,6 Tahun

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita Lima.com.
“Dimana letak keadilan Negeri Ini”, begitu Keluhan seorang perempuan Asal Lombok Tengah bernama Syahnun Ayitna Dewi alias Nunung saat Yang Mulia Majelis Hakim Mengetok Palunya yang menyatakan dirinya bersalah dan harus menjalani hidupnya dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terlihat Nunung sangat bersedih, begitu pula sang keluarga yang menemaninya saat sidang putusan atas Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen berupa Sertifikat Lahan seluas 1,7 Ha di wilayah Dusun Bumbang Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (15/08/2023).

Tampak seluruh sanak saudara bahkan Ibu Kandung yang melahirkannya menyaksikan anak perempuan penopang Keluarga Bernama Nunung ini begitu bersedih dengan tatapan seolah – olah meminta pertolongan kepada sang ibu atas apa yang sedang menimpa dirinya.

“Maafkan saya ibu. Demi Allah SWT saya beli Lahan itu dengan susah payah. Kenapa saya dituduh memalsukan ini Sebua Bu, kenapa Bu,”ungkap Nunung sembari menangis memeluk Ibu Kandungnya dan seakan tidak ingin melepaskannya.

“Kepada siapa lagi saya harus minta tolong Ibu, semua APH tidak ada yang percaya dengan saya,”keluhnya Menambahkan.

Sementara Sang Ibu dengan nada berteriak mengatakan “Kami beli lahan itu dengan Uang Kami, Kenapa orang yang tidak tau asal usulnya bisa merebut tanah kelahiran kami”, begitu kira – kira arti bahasa yang di cetus sang Ibu Kandung Nunung dengan menggunakan Bahasa daerah Sasak (Lombok).

Melihat Kesedihan dan apa yang dipaparkan Nunung beserta keluarga dengan terisak seolah-olah menghipnotis seluruh yang berada di tempat itu termasuk awak media untuk terbawa rasa sedih dan prihatin yang mendalam, lantaran Perempuan yang sudah merogoh Duit Miliyaran tersebut harus juga hidup terkekang di Jeruji Besi.

Sudah bisa dipastikan bahwa tanggapan seluruh Keluarga Nunung yang Hadir di Persidangan tersebut mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim tidak mencerminkan sebuah keadilan ada apa dengan Hakim.

“Sidang ini kayak sidang ocok – ocok (main – main), mana ada sidang yang tidak mendengar dan menganalisa dengan saksama Tanggapan yang disampaikan terdakwa nya melalu Penasehat Hukum (PH) tersebut. Seharusnya dipertimbangkan dong.. tanggapan PH kami, “ucap salah seorang Keluarga Nunung yang enggan disebutkan Namanya.

“Kami akan buktikan bahwa tanah tersebut milik kami. Allah itu tidak tidur kebenaran akan terungkap pada akhirnya,”ucapnya menambahkan.

Melihat reaksi dari keluarga kliennya serta menanggapi apa yang telah di putuskan Hakim PH Nunung Muhtar Muhammad Saleh SH.,mengatakan bahwa persidangan ini patut diduga dan dicurigai ada apa – apanya. Bagaimana mungkin dalam suatu perkara, majelis hakim dan JPU tidak pernah melihat sosok Pelapor hadir selama proses ini bergulir sampai ke sidang putusan tidak pernah membuktikan sosok orang Pelapor/saksi Pelapor yang bernama Sudin tersebut.

“Apa ia Sudin itu Sosok Manusia, apa punya mata, hidung, mulut sementara semua kita ini belum pernah bertemu,”ucapnya heran.

(Sbl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait