Kerabat ASN Ini Diadili Karena Curi Uang Gereja Bethani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Arif Wicaksono bin H. Widodo, warga jalan Barata Jaya, Surabaya, mengaku khilaf atas aksi pencurian uang jemaat Gereja Bethani yang dilakukannya.

Pengakuan itu dia lontarkan dihadapan majelis hakim dan enam orang kerabatnya mengendari mobil Toyota Inova berplat merah yang mendampinginya saat dirinya disidang atas kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/4/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane, Mochamad Arif mengaku pencurian itu sengaja dialakukan dengan mengikuti ibadah kebaktian. “Saya masukan tangan dan mengambil uang persembahan,” ujarnya.

Pengakuan Mochamad Arif sempat membuat hakim Anne Rusiane heran. Pasalnya, terdakwa yang seorang muslim kenapa mengikuti ibadah di gereja Bethani.?

Di akhir pemeriksaan, hakim Anne kemudian bertanya kepada terdakwa Mochamda Arif apakah dirinya didampingi pengacara dalam persidangan ini. “Tidak bu hakim,” jawab M Arif.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menandaskan bahwa terdakwa Mochamad Arif Wicaksono bin H Widodo, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira jam 11.00 Wib, bertempat di dalam Gereja Bethani Jl. Nginden Intan Timur 1 / 29 Surabaya, melakukan aksi pencurian.

Pencurian itu dilakukan dengan cara terdakwa duduk di antara jamaat yang lain yang sedang melaksanakan kebaktian di dalam Gereja Bethani Surabaya. Pada saat pengurus gereja mengedarkan kantong untuk uang persembahan kepada para jamaat yang hadir.

Pada saat kantong persembahan tersebut berada pada diri terdakwa , tangan kanan terdakwa dimasukkan kedalam kantong persembahan tersebut, saat tangan kanan terdakwa keluar dari kantong persembahan tersebut tangan kanan terdakwa menggenggam dan genggaman tangan kanan terdakwa tersebut telah mengambil uang dari kantong persembahan sebesar Rp. 205.000.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Franky Jacobus Sugianto yang saat itu berdiri di baris bangku jamaat di belakang posisi terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh petugas gereja untuk membawa terdakwa ke Posko Security, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Mochamad Arif diancam jaksa Ahmad Iriyanto dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *