Kerabat Bupati Malang Beri Hak Jawab, GGAA : Pernyataannya Bisa Jadi Blunder

  • Whatsapp
Sudarno Direktur GGAA

MALANG, beritalima.com| Soal hak jawab yang diberikan oleh kuasa hukum Ali Asyhar menantu Bupati Malang, yang menyampaikan bahwa dirinya menolak atas pemberitaan di media yang diduga memonopoli paket proyek pekerjaan di Pemkab Malang. Dengan menyampaikan bahwa “Klien kami keberatan jika diduga telah monopoli proyek di Pemkab Malang. Dianggap Monopoli itu kan jika klien kami mendapatkan proyek lebih dari 50 persen, lebih sedikitlah”. Yang diungkapkan melalui kuasa hukum A yakni Maliki SH.

Hak jawab tersebut, mendapat komentar keras dari Direktur Good Governance Activator Alliance (GGAA) Sudarno, bahwa narasi atas hak jawab tersebut semakin menunjukkan, jika AA selaku kerabat dekat Bupati Malang seolah olah tidak memonopoli proyek. Akan tetapi hal ini menegaskan bahwa kerabat Bupati Malang memang mengerjakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang.

“Pernyataan itu bisa Jadi Blunder. Dan memberikan Hak Jawab adalah hak dari semua warga negara atas suatu pemberitaan pers, akan tetapi dalam konteks ini seyognya kuasa hukum dari AA seharusnya memberikan pernyataan permohonan maaf, serta memastikan AA tidak akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Sudarno.

Menurutnya karena pernyataan itu akan memunculkan _conflict of interest_ dalam tata kelola pemerintahan. Tidak ada aturan hukum yang melarang kerabat kepala daerah untuk melakukan kegiatan untuk berbisnis, akan tetapi bisnis yang di lakukan seharusnya bisnis yang jauh dari kekuasan sehingga hal ini menjaga nama baik marwah keluarga.

“Kondisi ini merujuk kasus stafsus presiden yang mundur karena adanya _conflict of interest_ dengan kebijakan negara atas usaha yang mereka lakukan,” ungkap Sudarno.

Sudarno juga menjelaskan, meski hanya beberapa persen dari jumlah proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang jelas AA telah mendapat pengerjaan pengadaan barang dan jasa dan itu sudah bisa dikatakan KKN dalam menentukan proyek PL di Pemkab Malang.

“Dan KKN itu bisa dikatakan sudah menyalah gunakan wewenang,” tandas Sudarno. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait