Kerap Diberitakan, Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula Blokir Nomor Ponsel Wartawan

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Perbuatan kurang menyenangkan dialami oleh insan pers www,berita lima,com ketika melakukan komunikasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),  Maluku Utara, Suwandi Gani

Pejabat ‘jebolan’ Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau yang disingkat (STPDN) itu, memblokir nomor HP insan pers www,beritalima, com. Disinyalir Suwandi kurang menerima dengan adanya pemberitaan soal kontroversi terdakwa oknum Camat yang terkait kasus Pencemaran Nama Baik yang sering diberitakan oleh biro beritalima,com.

Menyikapi kejadian yang sudah dialami oleh wartawan biro. beritalima,com, Rasman Buamona, angkat bicara.

Menurut Rasman, semestinya seorang pejabat publik apalagi yang menjalankan program memakai anggaran pemerintah, harusnya terbuka kepada publik.

“Sebagai insan pers wajar kita menanyakan beberapa hal ia lakoni, karena memang tugas kita sebagi sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor HP-nya. Bagi saya oknum pejabat seperti itu tidak etis,” ungkap Rasman kepada media ini, Minggu (22/1/23)

Rasman menegaskan, perlakuan memblokir nomor ponsel kerap terjadi, tanpa mereka sadari berdampak buruk bagi kinerja di instansi mereka. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.

“Seorang pejabt publik jangan alergi ketika dikonfirmasi insan pers. Seorang pejabat yang lakukan pemblokiran nomor HP insan pers adalah seorang yang tidak profesional dan tidak bijak,” terangnya.

Lanjut Rasman, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

“Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” pungkasnya.

Artinya ucap Rasma , insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Seyogyanya, setelah berita ini dirilis, semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel baik insan media tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis.

Sementara seperti diketahui, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tambah Rasman, ini menjadi catatan buruk bagi pejabat publik yang nota banenya adalah seorang Kabag Perintahan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara itu, rekan awak media melalui akun WhastAppnya menghubungi Kadis terkait tidak memberikan tanggapan apapun, “kata Rasman. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait