Kerap Pesta Sabu Sama Tetangga, Janda Muda Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Karena kedapatan memegang sabu-sabu, Rani Suryantari, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/8/2018),
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto memaparkan,
warga Jalan Gresik PPI ini, ditangkap polisi Polda Jatim, pada Senin 16 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.

Rani yang mengaku berstatus janda muda beranak empat ini ditangkap karena polisi memegang 0,856 gram sabu-sabu berbungkus plastik, di gengaman tangan kanan.

Perempuan itu pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.JPU menyatakan perbuatan Novita sesuai pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perdana ini langsung menghadirkan saksi polisi Polda Jatim, yang kembali menegaskan dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa Rani Suryantari yang didampingi pengacara. Dia pun mengakui bahwa dirinya baru saja membeli sabu seberat 1,02 gram seharga Rp 1.150.000 dari Gufron (DPO).

Namun, ia membantah sabu-sabu itu miliknya. Saat diperiksa JPU, perempuan yang mengaku janda empat anak beralasan, bahwa sabu yang ia beli tersbut merupakan pesanan temannya yang bernama Imron.

“Itu (sabu-sabu) bukan punya saya, tapi punya tetangga saya yang bernama Imron. Imron melarikan diri setelah mendengar saya ditangkap. Saya memang kerap nyabu dengan Imron, sekitar empat kali Pak Hakim,” pungkasnya penuh sesal.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Dede Fardiman, menunda sidang hingga pekan depan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *