Keren ! PN Surabaya Tolak Pembubaran PT SGP, Perkara Penyebab Hakim Itong Ditangkap KPK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kerja keras Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama berbulan-bulan untuk memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara Permohonan Pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) membuahkan hasil.

PN Surabaya sebelumnya sempat melakukan penggantian hakim di perkara tersebut, setelah Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menjado hakim tunggal permohonan pembubaraan PT itu tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari PT SGP.

Adalah Hakim Tunggal Titik Budi Winarni yang memimpin sidang tersebut menggantikan Hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Hakim Tunggal Titik Budi Winarni dalam putusan yang dibacakan pada persidangan Rabu (25/5/2022) kemarin, menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Billy Handiwiyanto selaku uasa hukum Rermohon membenarkannya. Menurut Billy seluruh permohonan Pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.

“Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Masih kata Billy, penolakan hakim itu setelah mempertimbangkan bahwa Pemohon dinilai tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Bahkan kata Billy, dalam penolakannya hakim juga menyebut tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP.

“Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah,” kata Billy, yang adalah anak dari pengacara senior Surabaya George Handiwiyanto.

Perlu diketahui, pada saat memimpin sidang permohonan pembubaran PT SGP ini, hakim Itong Isnaeni tertangkap tangan KPK karena menerima suap. Kuat dugaan kala itu Hakim Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, yakni Hendro Kasiono.

Selain menangkap Hakim Itong Isnaeni dan kuasa hukum pemohon, KPK juga mengamankan asisten pengacara Dewi, Panitera Pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK pada
Kamis (20/1/2022) mereka dinyatakan terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar. Putusan yang diinginkan Hendro Kasiono di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait