TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kericuhan yang terjadi di Cafe Hexa beberapa hari yang lalu, menimbulkan banyak persepsi dan dugaan-dugaan di masyarakat. Hal itu, dikarenakan seringnya terjadi keributan yang dipicu oleh minum-minuman keras yang mereka sediakan.
Bahkan, Sabtu, 12/11/2022 kemarin, saat terjadi keributan dan awak media ingin meliput di halang-halangi oleh oknum yang mengaku sebagai anggota APH.
Oknum JS yang mengaku sebagai Brimob di Madiun selama 22 Tahun, sekarang masih aktif bertugas di Polres Tulungagung, dengan lantang menyebutkan nama dan institusi yang menaunginya. Ada pula yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur, yang melarang meliput keributan di Cafe Hexa tanpa alasan yang jelas.
Lucunya, AB sebagai anggota Polres Tulungagung pengabdi dan pengayom masyarakat, mengaku bertugas dan bertanggungjawab mengamankan Cafe Hexa.
Aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah ikut bergabung dan bersenang-senang minum di cafe tersebut.
Sebagai pengelola Cafe Hexa, F saat ditemui awak media membenarkan adanya beberapa oknum yang sedang minum saat keributan terjadi.
“Kita disini welcome dengan semua untuk silaturrahmi. Pada prinsipnya, kita itu pendatang disini, buka usaha dan harus komunikasi dengan siapapun, entah institusi, Pemerintah maupun masyarakat umum,” ucapnya, Senin, (14/11/2022) malam.
Menambahkan, sebelum buka dan dipercaya mengelola cafe di Tulungagung, pernah dipertemukan dengan beberapa pejabat penting yang berpengaruh di Tulungagung.
Ditanya terkait izin buka Cafe Hexa, dia mengaku, memang sampai saat ini izin masih belum ada dan dalam proses.
“Izin mulai Bar, Hall, club malam tinggal verifikasi dan masih diurus di Provinsi dan sebentar lagi sudah jadi,” tambahnya.
Diterangkannya, untuk Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) masih dalam proses, namun surat penjualan minuman keras golongan A sudah didapatkan. Karena pada dasarnya, harus menunggu verifikasi club malamnya Hall sama Bar.
Perlu diketahui, minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan yakni, golongan A, B dan C. Untuk golongan A kadar alkoholnya di bawah 5%, golongan B kadar alkohol 5% -20% dan golongan C kadar alkohol 20% hingga 55%.
Pengelola juga sudah memberi keterangan, pihaknya menjual miras dengan kadar alkohol tinggi namun belum mengantongi izin dan masih menunggu.
Disinggung terkait oknum yang ada di Cafe Hexa waktu ada kericuhan, F mengatakan, anggota tersebut merupakan tamu dan sedang acara di dalam bersama teman-temannya.
“Oknum anggota APH tersebut, sudah beberapa kali datang untuk minum dan acara disini,” katanya.
Menurut F selama ini pihaknya sangat kooperatif, dia membuka usaha di Tulungagung bukan mencari atau membuat keributan.
“Jadi, jika ada kericuhan dan pihak APH meminta rekaman cctv pasti langsung dikasih dan disajikan. Kami, membantu apa yang diminta dan dibutuhkan untuk dijadikan bahan penyelidikan dan penyidikan.Hasilnya seperti apa dan pemicunya apa pasti nanti kita dikabari,” terangnya.
Disisi lain, menurut AKP M. Samsun Kasi Propam Tulungagung mengatakan bahwa, salah besar jika ada oknum anggotanya yang datang ke tempat hiburan malam tanpa ada tujuan tugas razia.
“Kita sebagai pengabdi dan pengayom masyarakat, jangankan sampai masuk tempat hiburan dan minum-minuman keras, main kesana aja tidak boleh. Kecuali, saat sedang bertugas razia dan itu ada sprint resmi dari Kapolres,” pungkasnya. (Dst).