JAKARTA, beritalima.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerjasama itu, diprakarsai KPK yang meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
“Ini merupakan dampak yang besar atas tata kelola pendidikan di masyarakat. Salah satu yang kita unggulkan adalah flatform jaga,” ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK, Kamis (3/8/2017) di Lt.3, Gedung A, Kemendikbud.
Menurut Muhadjir, kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini, ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat anti korupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan. Menurut Muhadjir, pendidikan anti korupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh. Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.
“Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” jelas Mendikbud terkait upaya mendorong pendidikan anti korupsi di sektor pendidikan.
Ditambahkan Dariyanto, Inspektorat Jenderal Kemendikbud menyatakan bahwa temuan pungli yang belum diterima Kemendikbud, akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang telah disepakati. dedy mulyadi