MADIUN, beritalima.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bekerjasama dengan BPD Jatim (Bank Jatim), melakukan jemput bola terkait pembayaran PBB-P2 di Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kamis 2 Desember 2021.
Kegiatan jemput bola ini sudah dilaksanakan sebelumnya di beberapa kecamatan. Dengan tujuan untuk mempermudah atau memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
Hadir pada kegiatan tersebut, diantararanya Camat Wonoasri, Herry, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Moh. Hadi Sutikno, S. Sos, M.Si, yang diwakili Kasubid Penagihan, Bidang Pembukuan dan Keberatan, Widyasmoro, petugas pajak Kecamatan Wonoasri, Suwarno, serta para Kepala Dusun.W
Widyasmoro mengatkan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Madiun dalam hal ini Bapenda, masih memberikan toleransi pembebasan denda keterlambatan.
“Pembayaran pajak PBB tahun 2021 mulai 1 November – 31 Desember 2021, termasuk untuk pembayaran tunggakan, masih diberikan toleransi pembebasan denda sampai 31 Desember 2021,” terang Widyasmoro.
Lebih lanjut Widy (panggilan akrab) Kasubid Penagihan, berharap, Wajib Pajak (WP) betul-betul memanfaatkan toleransi pembebasan denda ini dengan maksimal.
“Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 SPPT PBB-P2 tahun pajak 2021 masih belum dibayar, maka secara ketentuan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan. Jadi kalau dibayar di bulan Januari 2022, maka dendanya 6%, dihitung dari bulan November, Desember 2021, dan Januari 2022, dikarenakan jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2021 pada tanggal 31 Oktober 2021,” jelasnya.
Sedangkan pembayaran tunggakan mulai bulan Januari 2022, juga sudah dikenai denda sebesar 2% per bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
“Untuk WP yang belum melunasi PBB-nya sampai akhir tahun ini, nanti diawal tahun 2022 akan dilakukan penagihan secara door to door dan tentunya ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% di hitung sejak jatuh tempo,” tandasnya.
Terpisah, Sekertaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, S. Sos menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Bank Jatim melaksanakan kegiatan jemput bola pembayaran PBB-P2 ke kecamatan, guna untuk mempermudah atau memberi kemudahan kepada WP dalam kewajiban pembayaran pajaknya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, kegiatan jemput bola ini sudah dilaksanakan sebelumnya di beberapa kecamatan, dan 6 Desember 2021, dilaksanakan di kantor Kecamatan Pilangkenceng, mulai pukul 8.30 WIB hingga 12.00 WIB.
“Kami berharap WP yang belum membayar PBB-nya dapat memanfaatkan pelayanan jemput bola ini,” harap Ari.
Untuk diketahui, PBB tahun 2021 Kecamatan Wonoasri, yang belum bayar senilai Rp.518.306.578 dengan jumlah WP sebanyak 7363. Sedangkan yang sudah membayar Rp.711.525.158. Dengan jumlah WP sebanyak 11083, total keseluruhan Rp.1.229.831.736, jumlah WP 18.446. (Benny/editor Dibyo).