Kerjasama Dengan Kemenag Disdukcapil Luncurkan Program Kakiku Baru

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Layanan Administrasi Penduduk (Adminduk) di Kabupaten Malang Jawa Timur, akan dipercepat khusus bagi pasangan nikah. Dan tak perlu lagi bingung untuk mengubah status pernikahan di kartu identitasnya seperti KK dan KTP baru, seketika langsung berubah sesuai status yang disandang secara cepat. Pasalnya, Disdukcapil beserta Kemenag Kabupaten Malang sudah melakukan kesepakatan yang tertuang dalam penandatanganan Kerjasama antara Dispendukcapil dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.

Dr Ir Wahy Hidayat Sekda Kabupaten Malang saat melaunching program Kakiku Baru menyampaikan bahwa hal ini merupakan sudah bagian dari inovasi yang dilakukan Pemkab Malang agar ke depan semakin memberikan kemudahan layanan Adminduk bagi masyarakat Kabupaten Malang, bagi penyandang status pernikahan pasangan baru nikah.

Bacaan Lainnya

“Kita memang terus menggenjot seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab untuk terus berinovasi memberikan layanan kepada masyarakat , karena hakekatnya ASN adalah pelayan masyarakat yang harus memberikan segala layanan yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Dispendukcapil ini,” ungkap Wahyu, Senin 14/09.

Saat ini, menurut Wahyu khusus untuk Adminduk sudah banyak inovasi yang dikembangkan oleh disdukcapil mulai dari program layanan Dupatari, Jebolanduk, ADM, terbaru adalah layanan Ketan Ireng dan Plat N, dampaknya sudah dirasakan masyarakat banyak.

“Segala kebutuhan masyarakat harus mampu kita baca dan kita berikan dengan berbagai inovasi yang dikembangkan, dengan cepat, tepat, dan tidak ribet dan gratis, paling penting  harus ikhlas, karena ini bentuk dari ibadah kita,” imbuh Wahyu Hidayat

Plt.Kadispendukcapil Drs.Sirath Aziez .Msi menambahkan bahwa layanan baru yang dilauching itu adalah layanan Kakiku Baru yang merupakan kepanjangan dari Kartu Keluarga, identitas Baru. Program itu diinisiasi karena  melihat kondisi di lapangan yang sebelumnya masih banyak didapati keluarga baru yang melahirkan anak. Namun, status kependudukan nya masih tetap yang lama dan belum diperbaharui.

“Seperti warga yang sudah menikah , tapi didata KK masih tertulis belum menikah , padahal untuk memasukan anak ke dalam KK ,seharusnya Orang tua harus beridentitas sudah menikah sebelum mengurus akte, ini yang akan menjadikan masalah nantinya,” tandasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait