SURABAYA – beritalima.com, Tiyok dan M. Ja’far dua oknum suporter Persebaya Bonek, sekaligus terdakwa dalam kasus pengeroyokan pendekar silat PSHT, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Tanjung Perak, dalam membacakan dakwaan menyatakan, terdakwa setelah mendapat broadcase ajakan penghadangan dan balas dendam terhadap kelompok pendekar PSHT yang melakukan pemukulan terhadap Bonek.
“Lek koen rumongso BONEK…lek koen rumongso loro ati delok dulur2 digepuk’i karo Pendekar2 PSHTayo nglumpuk nang pom bensi Balongsari saiki ojok ngenteni bales mene “SALAM SATU NYALI”, terdakwa langsung menuju ke tempatbyang dimaksud dalam broadcase tersebut,” terang JPU Ulfa membacakan dakwaan.
“Terdakwa melakukan pengejaran dan memukul korban menggunakan bambu, hingga mengalami luka parah dan patah tulang serta adanya benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan otak hingga tewas,” tambah JPU Ulfa.
Usai mendengarkan dakwaan, Frendika kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung mengajukan pada keterangan saksi.
“Kami tidak ajukan eksepsi yang mulia, langsung pada keterangan saksi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam bentrokan antara massa Bonek vs PSHT pada Oktober lalu, memakan dua korban nyawa dari kelompok PSHT. Yakni Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto. Selanjutnya petugas Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menentapkan dua oknum bonek sebagai tersangka. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial. (Han)