ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Tim Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah melakukan pemanggilan ketiga kalinya kepada pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa atas nama inisial ME dalam perkara pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 2 miliar sekian
Hal ini didampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rifki Leko kepada media ini, Rabu (27/12/23)
Menurutnya, pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa atas nama inisial ME melaksanakan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diduga fiktif . Akibat mengalami kerugian Rp 1.6 miliar sekian
berdasarkan hasil audit yang di keluargkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Untuk itu, Rifki medesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula inisial SA dan Pihak Direktur PT. HB Lautan Bangsa atas nama inisial ME, “tegasnya
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid -19 pada 2021 itu ada dua variabel: yang pertama anggaran BTT yang dikelola perintahan sebelumnya senilai Rp 2 miliar sekian, kemudian variabel kedua pemerintahan sekarang
senilai Rp 26.597.041.903 sehingga total keseluruhan anggaran menjadi Rp 28.597.041.903
Kemudian anggaran tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang diduga ada 3 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni inisial SS, SA dan BS
Sementara pada kasus korupsi BTT itu sudah ditetapkan tersangka (TSK) yakni, MIH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JPS selaku kontrator pada perkara pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit,
Ada juga beberapa saksi telah diperiksa yakni Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko sekaligus selaku Ketua DPC PBB Kepulauan Sula. [dn]