Kerugian Negara Rp 200 Juta, Polisi Tetapkan Mantan Kades Lekokadai Tersangka Korupsi DD

  • Whatsapp

Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di daerah tersebut inisial ALMA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula “Iptu Wawan Lauwanto” saat dihubungi melalui pesan Whats App…di..nomor..0821-8750-xxxx, pada Sabtu 3 Januari 2026, mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka,
masih diagendakan untuk pemeriksaan ya,”singkat Wawan.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi dikantornya pada bulan November 2025, mengatakan, bahwa Oknum Kades Lekokadai sudah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, “tindasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait