Oleh :
Kapten Inf Suwandi (Pasilakpin Subdit Opini Bidpenum Puspen TNI)
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang besar, bangsa yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Selain itu Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang plural memiliki beragam suku, etnik, budaya dan bahasa serta mempunyai enam agama yang resmi diakui oleh negara yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Melihat Indonesia yang masyarakatnya sangat beragam tersebut, kerukunan antar masyarakat terutama antar umat beragama menjadi salah satu hal yang sangat penting diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kita ketahui bersama bahwa permusuhan yang dipicu agama merupakan salah satu penyebab utama permasalahan yang sangat krusial yang dapat membuat masyarakat di suatu negara terpecah belah, saling bermusuhan yang akhirnya berujung pada pertikaian yang berkepanjangan. Sudah banyak contoh negara-negara lain di dunia yang hancur akibat pertikaian terkait oleh isu agama yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik, antara lain seperti konflik antara Palestina dengan Israel yang hingga sekarang masih berlanjut, ISIS di Suriah dan diberbagai negara Arab lainnya, kelompok teroris yang mengatasnamakan agama dan yang baru-baru ini terjadi yaitu konflik Rohingya di Myanmar, serta masih banyak lagi konflik-konflik agama lainnya.
Demikian pula di Indonesia, isu agama menjadi isu sentral yang menyebabkan terjadinya beberapa konflik. Seperti kejadian yang pernah dialami saudara-saudara kita yaitu konflik antar agama di kota Ambon Maluku yang terjadi pada tanggal 19 Januari 1999, selanjutnya kerusuhan di Poso Sulawesi Tengah yang merupakan contoh konflik agama yang berdampak cukup serius dan berlarut larut karena kurang cepatnya penanganan, Poso I terjadi antara 25-29 Desember 1998, Poso II terjadi antara 17-21 April 2000 serta Poso III terjadi antara 16 Mei hingga 15 Juni 2000.
Dari konflik tersebut sampai sekarang tidak diketahui pasti seberapa besar korban dan kerugian yang diderita masyarakat, dan yang pasti kejadian tersebut menimbulkan trauma serta penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Contoh terbaru yang masih hangat dalam benak kita dan menjadi pemberitaan utama di media massa nasional yaitu penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama di berbagai daerah. Walaupun itu belum tentu dilakukan atas nama agama, namun persepsi yang terbentuk di masyarakat kejadian tersebut merupakan upaya untuk membenturkan umat agama satu dengan yang lainnya.
Apabila permasalahan tersebut tidak segera ditangani dengan cepat dan tuntas oleh aparat keamanan maka dikhawatirkan masyarakat bisa terprovokasi sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Perlu juga menjadi perhatian kita bersama isu agama tersebut dikaitkan dengan Pilkada serentak 2018 dan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden 2019. Kondisi tersebut tentunya dapat berpotensi meningkatkan suhu politik, menimbulkan ancaman dan konflik yang dapat mengkoyak kebhinekaan bangsa Indonesia.
Kita berharap dalam gelaran pesta demokrasi tersebut tidak ada oknum partai politik memanfaatkan isu agama sebagai bagian dari kampanyenya, baik yang dilaksanakan secara terang-terangan maupun secara tertutup dengan menggunakan media sosial. Dalam konteks ini, hendaknya masyarakat dapat menyikapinya secara bijak, masyarakat harus bisa memilah-milah mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar atau hoax, termasuk menolak ajakan partai politik yang menggunakan isu agama dalam menjaring dukungan demi kemenangan partainya, serta jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
Untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat, tokoh agama yang terutama adalah peran serta pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama ini, antara lain Kementerian Agama RI telah menyosialisasikan regulasi dan penguatan regulasi terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKB). Kemenag juga sedang menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) dengan melakukan pengembangan kemitraan, penelitian, dan pendampingan, termasuk saat terjadi masalah pada pemeluk keyakinan di luar enam agama yang resmi diakui negara.
Begitu juga dengan komitmen aparat keamanan terutama TNI untuk senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. telah menegaskan komitmennya terhadap toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, dengan memberikan pembekalan agama kepada prajurit TNI secara berkala.
“Prajurit TNI selalu diberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan mental dan sepiritual sebagai landasan keimananan dalam menjalankan tugas pokok menjaga keutuhan NKRI,” ujar panglima TNI saat menerima tokoh agama di Cilangkap beberapa waktu yang lalu.
Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai. Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama. Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
Banyak contoh betapa masyarakat Indonesia itu sangat menghormati perbedaan, penuh kasih sayang dan saling menghargai pemeluk agama satu dengan yang lain. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masing-masing agama selama ini dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar. Salah satunya adalah kegiatan aksi massa 212 di Jakarta yang diikuti oleh jutaan umat Islam yang sebelumnya diprediksi menimbulkan kerusuhan, namun dapat berjalan dengan tertib dan aman. Hal tersebut tidak lepas dari adanya sikap toleransi yang ditunjukkan oleh saudara-saudara kita yang beragama lain.
Untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama di Indonesia setidaknya ada beberapa sikap dan tindakan yang perlu bersama-sama kita laksanakan yaitu, Pertama, mengembangkan sikap saling menghargai dan menerima adanya perbedaan. Kedua, menghormati kesetaraan antara pemeluk agama satu dengan yang lainnya dan memahami bahwa semua memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Ketiga, sesama warga negara harus mempunyai keinginan untuk saling melindungi dan menjaga dengan tidak memandang agama yang dianut. Agama mayoritas tidak boleh semena-mena terhadap minoritas. Begitupun sebaliknya sehingga akan terwujud sikap saling tolong menolong, kerjasama dan gotong royong yang tulus untuk membangun demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta. Keempat, dalam kehidupan berpolitik hendaknya elit politik tidak memanfaatkan isu agama untuk kepentingan kelompoknya, berikanlah program-program membangun yang dapat diterima oleh masyarakat.
Kita sadari bahwa dengan terciptanya kerukunan antar umat beragama menjadi pilar utama bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, hidup rukun dan damai. Selain itu dengan kerukunan antar umat beragama diharapkan akan mampu melahirkan kesadaran diri bahwa pada dasarnya manusia memang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan beraneka ragam dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.
Perlu diketahui, bahwa sepanjang sejarah peradapan manusia di dunia kerukunan antar umat beragama merupakan penyumbang terbesar bagi terciptanya perdamaian di muka bumi. Akan tetapi karena pengetahuan dan kedewasaan sebagian masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama masih belum memadai, maka timbulah konflik-konflik antar manusia. Hal ini patut menjadi perhatian kita terutama para pemuka agama agar memberikan pemahaman dan tauladan yang baik kepada umatnya tentang pentingnya toleransi antar umat beragama.