Kesaksian Mantan Kabid Pembangunan, Dinas PU Pernah Anggarkan Rp.550 Juta Buat THR (JRG) Ditahun 2017

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dalam persidangan Kamis (9/7/2020) pekan lalu kasus gratifikasi Mantan kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin M.M, M.T yang mana ada temuan baru dari Jaksa KPK terkait rencana pengeluaran anggaran dinas PU bina marga tahun 2017 yang mana terdapat pos anggaran buat THR Bupati,Polres,Kejaksaan dan LSM yang ada di Kabupaten Mojokerto

Hal tersebut terungkap di sidang pengadilan tipikor Surabaya dalam kasus gratifikasi Mantan Kadis PU bina marga Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin M.M, M.T di kesaksian Anik Mutmainah mantan Kabid pembangunan Dinas PU bina marga kabupaten Mojokerto

Munculnya adanya uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 550 juta buat mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat jaksa KPK menunjukan lis rencana pengeluaran anggaran Dinas PUPR tahun 2017 kepada saksi Anik Mutmainah terdapat item-item rencana pengeluaran anggaran dinas yang salah satunya terdapat THR (JRG) sebesar Rp.550 juta, dan dari pengakuan Anik Mutmainah kalau yang di maksud JRG adalah Juragan itu adalah Bupati Mojokerto dan dirinya mendapat perintah Plt kepala dinas PUPR yang saat itu di jabat oleh Lutfi Ariyono yang saat ini menjabat kepala dinas Sosial kabupaten mojokerto

“Itu saya mendapat perintah dari atasan, pak lutfi yang mendikte saya yang menulis,” ujar Anik Mutmainah

Dan tidak itu saja, Ploting perencanaan anggaran pengeluaran di dinas PUPR tahun 2017 ada juga pos anggaran untuk jajaran samping yang nilainya puluhan juta.

Lutfi Ariyono mantan kepala dinas PUPR yang sekarang menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ketika di Komfirmasi lewat WhatsApp, terkait pernyataan dari Anik Mutmainah yang mendapat perintah dari atasan untuk perencanaan anggaran buat THR (JRG) dirinya enggan membalas. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait