Kesaksian Mantan Kepala UPTD Jatirejo Menerangkan Dalam Normalisasi Kadis Pengairan Mendapat Tekanan Dari Bupati MKP

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang kedua dalam kasus pencurian batu dengan kedok Normalisasi tahun 2016 dengang terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo mantan kepala dinas pengairan kabupaten Mojokerto kembali di gelar di ruang Candra pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (3/9/2020)

Dalam sidang  melalui Virtual yang tanpa di hadiri oleh terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo di karenakan pihak lapas tak mengijinkan terdakwa keluar lapas dengan alasan guna pecegahan, pasalnya,Warga binaan di lapas Mojokerto yang terpapar Covid -19 makin bertambah, dengan agenda keterangan saksi-saksi,Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Mojokerto  yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kajari Mojokerto Rahmad Hidayat,S.H,M.H menghadirkan dua orang  saksi masing-masing Pujiono mantan kepala UPT pengairan Jatirejo,Jafar dari dinas SEDM propinsi Jawa Timur

Di hadapan Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman S.H,M.H, Jonh Dista S.H dan Bagus Handoko S.H,M.H sebagai hakim anggota saksi Pujiono mantan Kepala UPT pengairan Jatirejo mengatakan normalisasi di lakukan karena banyaknya longsoran di hulu karena endapan longsoran tanah dari hilir, sehingga saya melaporkan ke kepala dinas penngairan Ir.Didik Pancaning Argo, dan akhiran kepala  dinas saya di perintah oleh bapak bupati Mustofa Kamal Pasa untuk menormalisasi sungai jurang cetot dan sungai pikatan dan selain itu karena ada tekanan dari bupati kepada kepala dinas pengairan untuk segera melaksanakan Normalisasi sungai tersebut
“Pada hari jumat saya dengan  camat jatirejo pak Joko dan  camat gondang Pak Dayat  panggil pak bupati Mustofa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat ke 5 desa tetang pentingnya Normalisasi sungai, namun dalam sosialisasi tersebut ada yang setuju dan ada yang menolak,” kata Pujiono 
Dan dalam Normalisasi tersebut pak bupati menunjuk Faizal Arif dengan Suripto sebagai pelaksana Normalisasi sungai itu dan saya bertugas memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana Normalisasi itu.

Ketika di tanya ketua majelis Hakim  H.Dede Suryaman S.H,M.H apa dalam normalisasi tersebut apakah sudah melalui kajian Teknis atau ijin  dari kementrian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai  (BBWS) Brantas, Pujiono mengatakan kalau dirinya pernah di Tegor oleh Pak Bupati gara-gara mengingatkan kalau Normalisasi sungai tersebut harus ijin ke Kementrian PURP dan BBWS tapi di jawab oleh pak Bupati,” wes iku urusanku njenengan kerjakan saja Normalisasi,” itu kata pak bupati mustofa kepada saya,” ujar Pujiono

Lebih lanjut pujiono mengatakan bahwa dalam proyek Normalisasi di sungai tersebut Kepala dinas pengairan kabupaten Mojokerto mendapat tekanan dari Bupati Mojokerto saat itu Mustofa Kamal Pasa (MKP),” Kalau boleh saya sampaikan yang mulia dalam kasus ini saya dan pak Didik adalah korban dari penguasa yang mulia,” Kata Pujiono

Sementara itu kesaksian dari Jafar bahwa dalam pelaksanaan Normalisasi tersebut tidak ada ijin dan sangat merusak lingkungan karena akibat dari Normalisasi tersebut mengakibatkan tanggul Dam jebol, dan itu bukan Normalisasi atau Restorasi sungai namun itu murni tambang apa lagi batu dan kerikilnya di jual.

Sementara itu Penasehat Hukum Ir.Didik Pancaning Argo mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto Eko Agus Indrawono,S.H dalam hal ini Fakta masih membingungkan Majelis hakim masalah perbuatan apa yang di jeratkan dakwaan Jaksa keliatanya masih di ragukan oleh majelis hakim apakah kerugian negara apa perorangan

” Dan saat ini saya belum bisa memberi keterang yang lebih jauh, kita lihat di persidangan minggu depan pasti akan kelihatan,” ujar Eko Agus Indrawono. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait