BANDUNG, beritalima.com | Nuryamah Binti Bacing Aris, warga Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah salah satu saksi sekaligus korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia telah merasakan bagaimana kerasnya kehidupan seorang Pekerja Migran. Beruntung, pada penghujung tahun 2018 lalu dia bisa kembali ke tanah air
Cacian serta makian bahkan siksaan berulangkali harus dia terima dari sang majikan. Perempuan tinggi besar yang dikenal cukup berani itu tidak mampu bertahan. Cita-cita pulang membawa Dirham harus dia kubur. Dia berharap, kesaksiannya menjadi peringatan bagi semua pihak agar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa diberantas serta hilang dari muka bumi.
Sementara itu, Dewi warga Kabupaten Bandung Barat, korban lain ketika disambangi ke rumahnya, Kamis (27/6/2019) berbagi kisah saat masih berada di Riyadh. Menurut Dewi, sebelum pulang, para PMI disumpah oleh orang KBRI agar tidak kembali bekerja ke negara-negara kawasan timur tengah. Ibu dua orang anak itu hanya bertahan tiga bulan saja. Dewi pulang dalam keadaan luka akibat gigitan majikan yang galak. (Pathuroni Alprian)