SURABAYA – beritalima.com, Vanessa Angel menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019). Dalam sidang, hakim akan memanggil paksa Rian Subroto untuk dijadikan saksi.
Seperti sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Vanessa Angel Adzania masih terus menyoroti ketidakhadiran Rian Subroto dalam sidang prostitusi online yang menjerat Kliennya. Alasannya, nama Rian masuk dalam dakwaan Vanessa juga dalam dakwaan untuk ketiga mucikarinya.
“Kemunculan Rian Subroto itu penting. Sebab, dia memiliki peran besar dalam prostitusi ini. Kami menemukan fakta baru, jika yang mentransfer uang 80 juta untuk membayar Vanessa adalah oknum polisi dari Polda Jatim,” ujarnya. uang 80 juta untuk membayar Vanessa adalah oknum polisi dari Polda Jatim,” kata Pengacara Vanessa Angel, Milano di Gedung PN Surabaya.
Pernyataan Milano tersebut menanggapi tanggapan awak media soal mangkirnya Rian Subroto di persidangan, juga dipakai alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima.
“Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak dapat diterima,” tambah Milano.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umu Kejati Jatim Novan Aprianto mengatakan bahwa ketidakhadiran saksi Rian Subroto memang menyulitkan dirinya, namun itu tak berarti bisa menjadi alasan pembatalan dakwaan untuk Vanessa Angel.
Untuk kasus ketidakhadiran Rian, ia berpendapat sudah sekuat tenaga untuk mencarinya, bahkan dia pernah mendatangi alamat Rian Subroto yang ada di KTP.
“Namun belum ketemu juga. Prinsipnya kita akan tetap menghadirkan Rian, untuk pembuktian seluruh fakta yang dibutuhkan dalam rangkaian persidangan,” kata Novan.
Novan menerangkan, ada beberapa pilihan saksi tak harus dihadirkan ke pengadilan. Antaralain, saksi diperbolehkan memberi keterangan secara tertulis. Atau keterangan saksi dapat diperiksa lewat teleconference.
“Yang terpenting saksi ini kan didengarkan keterangannya meski dengan media audio misalnya, ini dapat diartikan memberi keterangan di sidang pengadilan,” dalihnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.35 WIB, Rabu, 24 April 2019.
Vanessa Angel dalam dakwaan pertama disangkakan menjual diri untuk melayani pria hidung belang secara online sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 296 KUHP dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul. (Han)