SURABAYA – beritalima.com, Henry J Gunawan dituntut 4 tahun atas perkara penjualan tanah PT Gala Bumi Perkasa (GBP) di desa Celaket, Malang. Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry menyebut tuntutan tersebut terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan yang sebenarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa menyatakan, Henry bersalah sesuai Pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti. Senin (26/2/2018).
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya,” kata Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry.
Menanggapi tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, salah satu kuasa hukum Henry lainnya menilai bahwa tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan terhadap Henry dianggap terlalu dipaksakan. Dirinya menilai tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. “Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan,” kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Senada dengan Liliek, Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. “Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa?, apa yang ditipu?. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas,” kata Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. “Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yahg harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlaku dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami,” kata Sidiq.
Bahkan sebelumnya, Sidik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu sempat menyebutkan bahwa Henry sengaja dikriminalisasikan oleh dua orang yang berada di balik nama notaris Caroline dan Hermanto. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, terbukti Henry tidak pernah mengenal Hermanto. “Ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakulan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei terhadap klien saya,” tegasnya saat itu.
Sidik menambahkan, Teguh Kinarto terafiliasi dengan Heng Hok Soei yang memiliki tujuan untuk menjatuhkan nama baik Henry. Hal itu bisa dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan bahwa Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei memiliki hubungan dekat.
Ia menegaskan, tanah di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya. “Kalau memang disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” katanya.
Bahkan, lanjut Sidik, tidak ada keterangan saksi yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang untuk mengambil sertfikat tanah dari notaris Caroline. “Apalagi sebagai pelapor, notaris Carloine tidak memilik hak sebagai pelapor. Apa ruginya notaris Caroline dalam kasus ini?” pungkasnya. (Han)